Dugaan Salah Tangkap Kasus Asusila di Siantan, Keluarga Tersangka Desak Peninjauan Hukum

BERITAINKALBAR.COM, PONTIANAK – Keluarga AG, seorang pria yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap balita berinisial A (5), angkat bicara soal dugaan salah tangkap yang kini menyedot perhatian publik Pontianak. Mengutip informasi dari akun media sosial Gosip Pontianak, keluarga menyuarakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap AG—yang merupakan paman kandung korban—penuh kejanggalan dan berpotensi merugikan pihak yang tidak bersalah.

Peristiwa ini terjadi di kawasan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, dan mencuat sejak tahun 2024. Korban A tinggal bersama nenek dari pihak ibu setelah orang tuanya, AR dan D, bercerai. Sang ibu merantau ke Malaysia dan menikah lagi, sementara A diasuh oleh keluarga besar ibunya. Namun, A justru diduga mengalami kekerasan seksual di lingkungan rumah yang seharusnya menjadi tempat perlindungan.

AG, yang merupakan adik dari ayah kandung korban, tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Keluarga AG merasa keputusan tersebut prematur dan dipengaruhi oleh tekanan dari pihak pelapor.

Baca juga:  INFOGRAFIS Cap Go Meh Pontianak 2024: Jadwal dan Lokasi Festival

“Saya minta tolong, bebaskan abang saya. Agung itu tidak bersalah. Saya jamin,” kata AR, ayah korban sekaligus kakak AG, seperti dikutip dari keterangan yang disampaikan kepada media saat ditemui di Pontianak Barat, Senin (4/8/2025).

AR menegaskan bahwa laporan terhadap AG berasal dari pihak keluarga mantan istrinya. Ia sempat menanyakan langsung kepada anaknya soal kejadian tersebut. Dari pengakuan anaknya, AR mengaku masih menyimpan keraguan karena keterangan yang diberikan belum cukup kuat untuk memastikan siapa pelaku sebenarnya.

“Saya tanya, Dedek jujur, dedek diapakan? Di cium. Saya tanya lagi, dibuka bajunya. Tapi saya juga khawatir, jangan sampai yang sebenarnya bersalah justru lolos,” katanya.

Baca juga:  Profil Suku Dayak Ntuka yang Jadi Tuan Rumah Gawai Dayak XIII Sekadau 2024

Keluarga AG mengaku menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk dugaan manipulasi bukti dan rekaman video yang disebut-sebut sebagai dasar penetapan tersangka. Mereka meminta agar aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara objektif, tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Iky, salah satu kerabat AG, menyebut bahwa pihak keluarga tidak bermaksud mengabaikan penderitaan korban, tetapi meminta agar tidak ada pihak yang dikorbankan secara sepihak. “Kami ingin keadilan ditegakkan. Kalau AG tidak bersalah, jangan jadikan dia kambing hitam dalam kasus yang sangat sensitif ini,” tegasnya.

Istri AG, Syarifah, bahkan mengajukan permohonan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan pejabat di Kalimantan Barat agar ikut memperhatikan proses hukum terhadap suaminya. Ia menyebut suaminya adalah sosok yang dikenal sayang terhadap anak-anak, termasuk kepada korban A.

Baca juga:  Tips Sukses Lolos Seleksi CPNS Pontianak 2024

“Saya yakin, seyakinnya, bahwa suami saya tidak bersalah. Dia bukan orang seperti itu,” ucap Syarifah sambil menahan tangis.

Kasus ini ramai dibicarakan masyarakat dan mendapat sorotan dari akun Gosip Pontianak, yang turut memviralkan video pernyataan keluarga tersangka dan ayah korban. Beberapa organisasi pemerhati anak pun mulai memantau kasus ini, mengingat korban yang masih di bawah umur.

Sementara itu, kondisi balita A masih dilaporkan mengalami trauma dan berada dalam perlindungan psikologis. Ayah kandungnya menyayangkan keputusan keluarga mantan istrinya yang belum mengizinkannya bertemu dan merawat sang anak, meski sang ibu berada di luar negeri.

Pihak keluarga AG berharap kasus ini bisa dibuka kembali dan diselidiki secara menyeluruh agar tidak terjadi ketidakadilan hukum yang berkepanjangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *