Dorong Legalitas UMKM, Kemenkum Kalbar Gandeng Mitra Strategis Gelar Sosialisasi Perseroan Perorangan

Peserta dan Narasumber sosialisasi layanan Perseroan Perorangan berfoto bersama usai kegiatan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat di Aula Soepomo, Pontianak, Kamis (5/3/2026).
BERITAINKALBAR.COM, PONTIANAK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum mengadakan sosialisasi mengenai layanan Perseroan Perorangan. Kegiatan bertema “Legalitas Kuat, UMKM Kalimantan Barat Semakin Tumbuh” tersebut berlangsung di Aula Soepomo Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Kamis (5/3).
Sekitar 80 peserta hadir dalam kegiatan ini. Mereka terdiri dari pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dari berbagai daerah di Kalimantan Barat serta sejumlah perwakilan instansi dan organisasi mitra. Di antaranya UMKM binaan Bank Kalbar dan Bank Indonesia, pengurus HIPMI Kalimantan Barat, Kadin Kalimantan Barat, hingga perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pontianak, serta Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kubu Raya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa keberadaan Perseroan Perorangan menjadi salah satu sarana penting untuk membantu pelaku usaha memperoleh kepastian hukum. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan sejumlah mitra yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kolaborasi dengan berbagai mitra strategis menjadi langkah penting untuk memperluas akses legalitas usaha bagi para pelaku UMKM. Kami berharap semakin banyak pengusaha kecil dan menengah di Kalimantan Barat yang memanfaatkan layanan Perseroan Perorangan agar usahanya memiliki kepastian hukum dan peluang pengembangan yang lebih luas,” ujar Jonny.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai proses pendirian Perseroan Perorangan yang relatif mudah dan biaya yang terjangkau. Dengan pemahaman tersebut, diharapkan semakin banyak UMK yang memiliki badan hukum resmi.
Dalam sesi pemaparan materi, Tri Novianti Wulandari menjelaskan peran Kantor Wilayah dalam mendukung layanan Perseroan Perorangan. Ia menerangkan bahwa bentuk badan hukum ini dapat didirikan oleh satu orang warga negara Indonesia yang menjalankan usaha mikro atau kecil, dengan pendaftaran yang dilakukan secara elektronik.
Ia juga menyampaikan data perkembangan layanan tersebut di Kalimantan Barat. Hingga November 2025 tercatat sebanyak 3.955 Perseroan Perorangan telah berdiri di wilayah ini, menunjukkan bahwa masyarakat mulai memanfaatkan kemudahan layanan tersebut untuk meningkatkan legalitas usaha.
Materi berikutnya disampaikan oleh Muhamad Hafiz Waliyuddin dari Kadin Kalimantan Barat. Dalam paparannya, ia menilai bahwa keberadaan Perseroan Perorangan memberi banyak manfaat bagi pelaku UMKM, terutama dalam memperkuat status hukum usaha sehingga lebih mudah mengakses pembiayaan, menjalin kerja sama bisnis, serta meningkatkan kepercayaan dari mitra usaha.
Narasumber lainnya, Nina Heryani dari HIPMI Kalimantan Barat, menekankan pentingnya pengembangan kapasitas diri bagi para pengusaha. Menurutnya, keberhasilan bisnis tidak hanya ditentukan oleh peluang pasar, tetapi juga kemampuan pelaku usaha dalam membangun jaringan dan mengembangkan potensi usahanya.
Ia menambahkan bahwa organisasi kewirausahaan seperti HIPMI berperan mendorong pengusaha muda untuk terus berkembang sekaligus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Setelah penyampaian materi dari para narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menanyakan berbagai hal, mulai dari persyaratan mendirikan Perseroan Perorangan, ketentuan perpajakan, kemungkinan aparatur sipil negara memiliki usaha, hingga tahapan pembentukan badan hukum tersebut.
Dalam penjelasannya, narasumber menyampaikan bahwa Perseroan Perorangan dapat didirikan oleh warga negara Indonesia yang telah berusia minimal 17 tahun dan memiliki kapasitas hukum. Selain itu, pelaku usaha yang masuk kategori UMKM dikenakan tarif pajak sebesar 0,5 persen dari omzet hingga batas Rp4,8 miliar per tahun.
Proses pendirian badan hukum ini juga dinilai lebih praktis karena tidak memerlukan akta notaris dan dapat dilakukan sepenuhnya secara elektronik dengan waktu yang relatif singkat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pelaku UMKM di Kalimantan Barat semakin memahami pentingnya legalitas usaha. Dengan memiliki badan hukum Perseroan Perorangan, pelaku usaha diharapkan mampu meningkatkan daya saing sekaligus memperkuat keberlanjutan usahanya di masa depan. (pa)




