UMK Pontianak 2026

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak Iwan Amriady. (Dok. Disnaker Pontianak)

BERITAINKALBAR.COM, PONTIANAK – Dewan Pengupahan Kota Pontianak menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak Tahun 2026 sebesar Rp3.205.220. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat pembahasan yang digelar pada Selasa (23/12/2025). Nilai tersebut naik Rp180.400 dibandingkan UMK 2025 yang tercatat Rp3.024.820.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Iwan Amriady, menjelaskan bahwa penetapan UMK dilakukan melalui mekanisme yang mengacu pada peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan sejumlah indikator ekonomi daerah. Salah satu instrumen yang digunakan adalah metode titik alfa guna memastikan keputusan diambil secara objektif.

“Titik alfa ini memiliki lima opsi yang dipilih berdasarkan sejumlah pertimbangan, mulai dari kondisi investasi, inflasi daerah, hingga keberlangsungan dunia usaha. Dengan mekanisme ini, penetapan upah tidak dilakukan secara subjektif,” ujarnya.

Baca juga:  Mempawah Juara Umum MTQ XXXIII Kalbar 2025, Berikut Klasemen Peringkat Akhir

Menurut Iwan, seluruh rangkaian pembahasan telah dirampungkan oleh Dewan Pengupahan Kota Pontianak sesuai kewenangannya. Tahapan berikutnya tinggal proses administrasi, yakni pengesahan oleh Wali Kota Pontianak dan penyampaian hasil penetapan kepada Gubernur Kalimantan Barat.

“Kami sudah menuntaskan tugas Dewan Pengupahan. Selanjutnya tinggal pengesahan dan penyampaian ke tingkat provinsi,” katanya.

Ia juga memaparkan bahwa titik alfa yang digunakan berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebelumnya telah menetapkan titik alfa di angka 0,8, sehingga pemerintah kabupaten/kota tidak diperbolehkan menetapkan angka di bawah ketentuan tersebut.

Baca juga:  Gempa M 4,3 Guncang Kapuas Hulu, BMKG Imbau Warga Tetap Waspada dan Tenang

“Karena provinsi sudah berada di titik alfa 0,8, maka daerah tidak boleh di bawah itu,” jelasnya.

Dalam proses pembahasan, lanjut Iwan, serikat pekerja sempat mendorong penggunaan titik alfa tertinggi. Namun, Dewan Pengupahan turut mempertimbangkan kemampuan dan keberlanjutan dunia usaha di daerah.

“Jika langsung menggunakan titik alfa 0,9, dampaknya cukup berat bagi pengusaha. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan ketetapan provinsi dan kondisi dunia usaha, disepakati penggunaan titik alfa 0,8 sebagai dasar perhitungan,” ungkapnya.

Meski menggunakan titik alfa yang sama dengan provinsi, UMK Kota Pontianak tetap ditetapkan lebih tinggi dibandingkan UMK Provinsi Kalimantan Barat. Kenaikan ini akan mulai diberlakukan pada Januari 2026.

Baca juga:  Pemekaran Kabupaten dan Provinsi Dibahas dalam Pansus RPJPD 2025-2045

“Angka UMK kita tetap lebih tinggi, dan kenaikannya cukup signifikan menjadi Rp3.205.220 yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026 mendatang,” kata Iwan.

Ia menegaskan, keputusan tersebut telah disetujui seluruh unsur Dewan Pengupahan Kota Pontianak dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama sebagai dasar hukum penetapan.

“Semua pihak sudah sepakat sesuai kewenangan dan legal standing masing-masing. Dengan demikian, tugas Dewan Pengupahan Kota Pontianak untuk tahun 2025 telah selesai,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *