Gelar FGD Kajian Teknis Pasca Pemilu 2024, KPU Ketapang Kaji Penataan Dapil & Alokasi Kursi

BERITAINKALBAR.COM, KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kajian Teknis Pasca Pemilu 2024 dengan tema Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi, Rabu (20/8/2025) di Ruang Pertemuan Lt. 3 Kantor Bupati Ketapang.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Andreas Hardi yang mewakili Wakil Bupati Ketapang. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kajian teknis sebagai upaya memastikan pelaksanaan demokrasi di Kabupaten Ketapang berjalan dengan baik dan representatif.

Kaban Kesbangpol Ketapang juga menegaskan bahwa prinsip-prinsip pemilu harus benar-benar diperhatikan dalam penataan dapil 2029 mendatang. Harus mengacu pada data kependudukan, data wilayah administrasi pemerintahan, dan peta wilayah administrasi.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Ketapang Achmad Sholeh, Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang Moh. Dofir, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Layanan Disdukcapil Ketapang Sidik Budiyono,Bagian Hukum perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, tokoh masyarakat, akademisi, pemuda dan mahasiswa, tokoh masyarakat, media massa, pegiat pemilu, serta Anggota KPU Kabupaten Ketapang periode 2013–2018, Alkap Pasti.

Baca juga:  Upacara HUT ke-80 RI Berlangsung Khidmat, Bupati Ketapang Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Daerah

Dalam paparannya, Ketua KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Shiddiq menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki empat tujuan utama, yaitu:

  1. Memperoleh masukan dari para pihak terkait efektivitas penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi.
  2. Melakukan evaluasi terhadap metodologi dan proses penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pada Pemilu sebelumnya.
  3. Menghasilkan konsepsi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi yang lebih substansial pada Pemilu berikutnya.
  4. Memberikan bahan masukan dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan.

Ahmad Shiddiq menyampaikan bahwa pada Pemilu 2024 Kabupaten Ketapang menggunakan 7 daerah pemilihan (dapil), sementara pada Pemilu 2019 dan 2014 hanya terdapat 6 dapil.

“Meski terjadi pemecahan dapil, yakni Ketapang 5 dan Ketapang 6, namun alokasi kursi tetap proporsional dan seimbang. Dapil Ketapang 5 mendapat 5 kursi, Ketapang 6 sebanyak 5 kursi, dan Ketapang 7 sebanyak 7 kursi. Hal ini memastikan semua partai politik masih memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kursi,” jelasnya.

Selain itu, terjadi perubahan alokasi kursi di beberapa dapil. Dapil 3 meningkat menjadi 7 kursi dari sebelumnya 6 kursi.

Baca juga:  Bupati Alexander Wilyo Hadiri Pagelaran Wayang Kulit dan Campur Sari Meriahkan Grebeg Suro 2025 Serta HUT ke-28 Paguyuban Jawa Ketapang

“Jika kita analisa berdasarkan sisa BPPd, khususnya di Dapil Ketapang 3, 4, dan 5, terdapat selisih tipis yang berpotensi menyebabkan pergeseran kursi di masa mendatang,” tambahnya.

Ketua DPRD Ketapang Achmad Sholeh dalam tanggapannya menegaskan pentingnya peran legislatif dalam pembangunan daerah. Menurutnya, dengan bertambahnya kursi legislatif di dapil tertentu, aspirasi masyarakat dapat diperjuangkan lebih efektif. Ia juga menekankan bahwa perubahan regulasi KPU harus selalu diarahkan untuk memperkuat demokrasi dan kesejahteraan masyarakat.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ketapang turut memaparkan proyeksi pertumbuhan penduduk 2024-2027. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang Moh. Dofir menegaskan pentingnya peran lembaga pengawas dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan dalam proses penataan dapil.

Melalui kegiatan FGD ini, KPU Ketapang berharap dapat merumuskan konsep penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi yang lebih baik, proporsional, dan berkeadilan pada Pemilu berikutnya.

Baca juga:  KPU Ketapang Resmi Tetapkan Alexander Wilyo dan Jamhuri Amir Sebagai Bupati dan Wabup 2025-2030

“Hasil kajian ini akan menjadi rekomendasi strategis, sekaligus bahan penting dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan ke depan,” tutup Ketua KPU Kabupaten Ketapang.

Pada sesi tanya jawab diskusi, peserta secara interaktif menanyakan dan menyampaikan pendapat. Beberapa peserta menanggapi dengan pandangan yang berbeda. Ada yang menyatakan setuju dengan tetap menggunakan 7 dapil karena dianggap sudah ideal dan mampu memberikan keterwakilan yang lebih proporsional.

Namun, ada pula yang berpendapat sebaliknya. Salah satunya, Pak Alkap, yang menyarankan agar kembali ke 6 dapil dengan alasan penyederhanaan dan efisiensi dalam pelaksanaan pemilu.

Sementara wacana dengan format 8 (Delapan) Dapil juga disampaikan mengingat kondisi geografis yang luas sehingga prinsip penataan Dapil terkait integralitas wilayah harus juga dikedepankan. Agar dalam penataan Dapil secara subtansi dapat tercapai yakni memperkuat demokrasi, pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan FGD ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta, narasumber, dan penyelenggara sebagai bentuk kebersamaan setelah diskusi berlangsung interaktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *