Pelaku Pencurian Motor di Pontianak Diringkus Polda Kalbar

Pelaku yang berhasil diamankan Polda Kalbar. (Dok. Istimewa)

BERITAINKALBAR.COM, PONTIANAK – Dua pria berinisial OS (30) dan S (36) tak berkutik saat tim gabungan dari Resmob 2 dan unit IT Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap mereka atas dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Pontianak Selatan pada Sabtu, 26 Juli 2025. Aksi keduanya terendus kurang dari enam jam setelah laporan diterima pihak kepolisian.

Kejadian bermula ketika pada pukul 16.10 WIB, masyarakat melaporkan adanya aksi pencurian kendaraan bermotor di Jalan Purnama 2. Mendapatkan laporan tersebut, tim Resmob segera melakukan pengejaran dan pengumpulan data di lapangan. Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa motor yang dicuri sedang dibawa oleh seseorang tanpa disertai surat-surat kepemilikan.

Baca juga:  Korban Banjir Landak dapat Bantuan Beras, Pj Bupati ke Pemprov: Terima Kasih

Informasi tersebut mengarah ke lokasi persembunyian salah satu pelaku, OS, yang saat itu berada di rumah kerabatnya di kawasan Sungai Jawi, tepatnya di Gang Kinibalu No. 30. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim bergerak dan berhasil mengamankan OS alias Oktas Sabas tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, OS mengaku tidak beraksi sendirian. Ia menyebut nama rekannya, S alias Sidik, sebagai pelaku yang turut serta dalam pencurian tersebut.

Baca juga:  Diduga Gegara Masalah Keluarga & Ekonomi, Oknum Anggota Polri di Pontianak Akhiri Hidupnya

Tak butuh waktu lama, keesokan harinya, Minggu, 27 Juli 2025 pukul 14.30 WIB, informasi keberadaan Sidik dikantongi tim. Pelaku kedua diketahui berada di sebuah kontrakan di Jalan Danau Sentarum. Tepat pada pukul 15.00 WIB, Sidik diringkus tanpa insiden.

Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Ahmad Al Ghazali, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kedua pelaku kini tengah menjalani proses penyidikan di Mapolda Kalbar. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara.

Baca juga:  BMKG Kalbar Rilis Potensi Hujan Harian 19–25 Juli 2025

Kini, barang bukti serta kedua tersangka telah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut. Polda Kalbar mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan kejadian mencurigakan di lingkungan masing-masing demi menciptakan kondisi yang aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *