ARUN Terima Kuasa Hukum Masyarakat Desa Pelanjau Jaya, Tangani Langsung Kasus Perampasan Lahan oleh Perusahaan Grup Minamas

Desa Pelanjau

Ketua Umum DPP ARUN, Dr. Bob Hasan, saat menerima kunjungan DPD ARUN Kalbar & DPC ARUN Ketapang. (Dok. DPC ARUN Ketapang/Feri Meirusadi)

BERITAINKALBAR.COM, JAKARTA – Pada Rabu (2/7/2025) bertempat di Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) di Jl. Kali Pasir, Jakarta Pusat, Ketua DPD ARUN Kalimantan Barat, Binsar Ritonga, bersama Ketua DPC ARUN Ketapang, Sdr. Yakarias Irawan, dan Sekretaris DPC ARUN, menyerahkan secara resmi surat kuasa dari masyarakat Desa Pelanjau Jaya kepada Ketua Umum DPP ARUN, Dr. Bob Hasan, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi DPR RI dan anggota Komisi III DPR RI.

Penyerahan surat kuasa ini menandai dimulainya pendampingan hukum secara penuh oleh DPP ARUN terhadap masyarakat Desa Pelanjau Jaya yang menjadi korban perampasan lahan oleh anak perusahaan Minamas Group yang beroperasi di wilayah tersebut. Dr. Bob Hasan secara langsung menerima dan memeriksa dokumen kuasa yang telah disiapkan oleh masyarakat dan disahkan oleh DPP ARUN.

Baca juga:  Momen Wapres Gibran Buka Festival Cap Go Meh Singkawang 2025

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPC ARUN Ketapang, yang juga merupakan bagian dari tim litigasi ARUN, menyampaikan bahwa pelaporan sebelumnya yang sempat menggunakan kop surat Kantor Hukum Lawyer Muda (Rusli, SH) di Pontianak akan dicabut. Selanjutnya, seluruh proses hukum akan menggunakan kop surat resmi DPP ARUN.

Ketua DPC ARUN Ketapang, Sdr. Yakarias Irawan, menegaskan bahwa hingga saat ini sudah terdapat 417 orang/KK dari Desa Pelanjau Jaya yang memberikan kuasa hukum kepada ARUN. Mereka merupakan pemilik sah atas tanah adat yang kini dikuasai secara sepihak oleh perusahaan sawit tersebut. Ia juga menambahkan bahwa proses serupa tengah berjalan di Desa Sukakarya dan beberapa desa lain yang mengalami masalah serupa.

Baca juga:  Bupati Alexander Wilyo Apresiasi Kafilah Ketapang Raih 191 Poin di MTQ Kalbar 2025

Sekretaris Jenderal DPP ARUN, Sdr. Bungas T. Fernando Duling, dalam pernyataannya menekankan pentingnya pendampingan hukum yang solid dan menyeluruh.

“ARUN harus memastikan bahwa setiap proses pendampingan hukum dilakukan dengan dasar kuasa penuh dari masyarakat yang menjadi korban. Tidak boleh diwakilkan, karena ini menyangkut hak hidup dan hak tanah rakyat,” tegasnya.

Dengan demikian, sejak Rabu, 2 Juli 2025, seluruh proses pendampingan hukum masyarakat Desa Pelanjau Jaya secara resmi berada di bawah penanganan DPP ARUN bersama dengan jajaran pengurus daerah. (fm)

Baca juga:  Program Kreasi Hadir di Kayong Utara: Kolaborasi GPE, Save the Children, dan Muhammadiyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *