Polresta Pontianak Imbau Akun Media Bijak dan Profesional Bagikan Informasi di Medsos
BERITAINKALBAR.COM – Polresta Pontianak mengeluarkan imbauan kepada seluruh pemilik akun media sosial (medsos) untuk berhati-hati dan bijak dalam menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Baca sampai habis, ini imbauan Polresta Pontianak yang dirilis pada Minggu (25/2/2024) kemarin!
Imbauan Polresta Pontianak
Soal ABH & Pemberitaan Media
Imbauan ini dilandaskan pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur tentang perlindungan identitas ABH dalam pemberitaan media.
Pasal 19 UU SPPA menegaskan bahwa identitas ABH harus dirahasiakan dalam pemberitaan media, baik cetak maupun elektronik. Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 97 UU SPPA, yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500.000.000,00.
Ajak Akun Media Profesional
Melalui unggahan di akun Instagram @polresta_pontianak pada Minggu (25/2/2024) siang WIB, Humas Polresta Pontianak menekankan pentingnya kesadaran akan aturan hukum di era digital saat ini. Polresta Pontianak juga menegaskan perlunya profesionalisme dalam menyajikan informasi di media sosial.
“Ayoklah, dah lama berkutat didunia permedsosan harusnye lebih jauh profesional lah. Makin bnyk pengetahuan, makin tau mane yg bise dipost, mane yg boleh vulgar, mane yg mesti diblur, mane yg cuma cukup pake ilustrasi, dll. [Ayolah, sudah lama berkutat di dunia medsos harusnya lebih jauh profesionallah. Makin banyak pengetahuan, makin tahu mana yang bisa di-post, mana yang boleh vulgar, mana yang mesti diblur, mana yang cuma cukup pake ilustrasi ddl].” seperti dikutip Beritain Kalbar, Minggu (25/2).
Disamping itu, menurut Polresta dunia medsos bukan hanya sarana untuk mencari keuntungan semata, tetapi juga harus menjadi ladang amal, tempat berbagi ilmu pengetahuan, dan saluran untuk membantu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pentingnya Paham Aturan dan Norma
Imbauan ini juga mengajak pemilik akun medsos untuk memahami aturan dan norma yang mengatur kehidupan, baik aturan tertulis seperti UU maupun aturan tidak tertulis seperti norma kesopanan dan adab.
“Ayoklah, profesional lah dibidang masing2, kecik besaknye akun bukan jadi tolok ukur tapi sajian yg keren, profesional dan menarik itu yg harus dijadikan standart. [Ayolah, profesionallah di bidang masing-masing, kecil besarnya akun bukan jadi tolok ukur tapi sajian yang keren, profesional dan menarik itu yang harus dijadikan standar].” ajak Polresta Pontianak.
Polresta Pontianak berharap imbauan ini dapat menjadi peringatan dan motivasi bagi seluruh pemilik akun medsos untuk bertindak dengan bijak dan profesional dalam menyebarkan informasi, serta mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Di akhir unggahannya, Polresta mengajak semua akun media yang aktif saat ini untuk selalu profesional dalam membagikan informasi.
“Be a profesional,” tutup Polresta Pontianak. (yk)