Wamenkeu Thomas Jadi Sorotan, DPR Tegaskan Seleksi BI Berbasis Kompetensi

Thomas Djiwandono Dalam Acara Resmi Pemerintahan (Dok. Suaraglobal.id)
BERITAINKALBAR.COM, NASIONAL –Pencalonan Wakil Menteri Keuangan Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) menuai perhatian publik. Isu independensi bank sentral pun mencuat, mengingat posisi BI yang harus terbebas dari pengaruh politik maupun intervensi pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI M. Misbakhun menegaskan bahwa hubungan keluarga tidak seharusnya dijadikan tolak ukur dalam menilai kualitas seorang calon pejabat publik. Ia meminta agar penilaian difokuskan pada kapasitas dan kapabilitas individu yang bersangkutan.
“Kalau hubungan dengan Pak Presiden, itu kan jangan kemudian dijadikan alasan,” ujar Misbakhun saat ditemui di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip dari CNBC Indonesia (19/1/2026).
Menurutnya, isu relasi personal tidak boleh mengaburkan penilaian objektif terhadap kemampuan calon Deputi Gubernur BI. Ia mengingatkan agar publik tidak menarik kesimpulan yang dapat merendahkan kompetensi seseorang tanpa dasar yang kuat.
“Jangan sampai kemudian urusan-urusan yang sifatnya inisiatif seperti itu kemudian dijadikan isu untuk mendegradasi soal kemampuan Pak Tommy sendiri,” tegasnya.
Misbakhun juga memaparkan bahwa Thomas memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang dinilai memadai untuk menduduki posisi strategis di bank sentral. Pengalaman Thomas sebagai Wakil Menteri Keuangan dianggap memberikan bekal penting dalam memahami kebijakan ekonomi makro dan koordinasi fiskal–moneter.
“Pak Tommy orang yang mempunyai kompetensi, latar belakang pendidikannya memadai. Kemudian dia punya pengalaman yang juga memadai, pernah menjadi Wakil Menteri Keuangan dan mempunyai latar belakang reputasi yang bagus di bidang-bidang yang beliau tekuni,” kata Misbakhun.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pencalonan Deputi Gubernur BI ini berawal dari adanya pengunduran diri salah satu pejabat BI, sehingga diperlukan proses pengisian jabatan sesuai aturan yang berlaku.
“Itu bermula dari adanya surat pengunduran diri dari salah satu Deputi Gubernur Bank Indonesia. Kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan harus dilakukan proses mengisi jabatan yang ditinggalkan,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Prasetyo menambahkan bahwa Presiden telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk memulai tahapan uji kelayakan dan kepatutan. Dalam proses tersebut, terdapat tiga nama yang akan mengikuti fit and proper test, yakni Thomas Djiwandono, Dicky Kartikonyono, dan Solikin M. Juhro.
Dengan mekanisme seleksi yang melibatkan DPR, pemerintah menilai independensi Bank Indonesia tetap terjaga. Proses uji kompetensi dinilai menjadi ruang evaluasi terbuka untuk memastikan setiap calon memenuhi standar profesionalisme dan integritas yang dibutuhkan oleh bank sentral.




