Waduh, Pekerja Tak Ikut Program Tapera Jokowi Bakal Disanksi!
BERITAINKALBAR.COM – Siap-siap, para pekerja yang tak ikut program Tapera Jokowi akan diberikan sanksi! Apa saja sanksi pekerja Tapera?
Sebagai informasi, kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) baru akan diterapkan pada tahun 2027. Mereka yang melanggar akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Sanksi Pekerja Tapera
Melansir laman ressmi Tapera, ada enam kategori pihak yang dapat disanksi administratif. Keenam pihak tersebut yaitu peserta, pemberi kerja, Badan Pengelola (BP) Tapera, Bank Kustodian, bank atau perusahaan pembiayaan, dan manajer investasi. Sanksi akan diberikan oleh Komite Tapera serta otoritas berwenang lainnya.
Berikut daftar sanksi Tapera untuk pekerja, pemberi kerja, hingga pihak bank sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.
Otoritas yang Berwenang Memberi Sanksi
Empat otoritas memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pekerja, pemberi kerja, dan pihak bank. Berikut daftar otoritas tersebut:
- Komite Tapera
- BP Tapera
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Otoritas Pemberi atau Pengawas Izin Usaha dan Pemberi Kerja
Sanksi untuk Pekerja Mandiri/Freelance
Terdapat tiga poin mengenai sanksi administratif untuk pekerja mandiri, sesuai pasal 55:
- Pekerja mandiri yang melanggar akan dikenakan peringatan tertulis.
- Peringatan tertulis diberikan oleh BP Tapera.
- Peringatan diberikan dua kali, masing-masing dengan tenggat waktu 10 hari kerja.
Sanksi untuk Pemberi Kerja
Pasal 56 menjelaskan sanksi untuk pemberi kerja sebagai berikut:
- Peringatan tertulis diberikan oleh BP Tapera dengan tenggat waktu 10 hari kerja.
- Denda administratif sebesar 0,1% per bulan dari simpanan yang dibayar, jika peringatan pertama tidak diindahkan dalam 10 hari.
- Publikasi ketidakpatuhan pemberi kerja jika sanksi tidak diikuti.
- Pembekuan izin usaha jika sanksi publikasi diabaikan.
- Pencabutan izin usaha jika sanksi pembekuan tidak diikuti.
BP Tapera akan meminta izin dari OJK atau otoritas berwenang lainnya untuk melakukan tindakan publikasi ketidakpatuhan, pembekuan, dan pencabutan izin usaha.
Sanksi untuk BP Tapera
Jika BP Tapera tidak memberikan simpanan dan hasil pemupukan lebih dari 3 bulan setelah kepesertaan berakhir, maka akan dikenai:
- Peringatan tertulis
- Pengenaan bunga simpanan akibat keterlambatan pengembalian
Sanksi ini akan diberikan oleh OJK dengan tenggat waktu 10 hari kerja. Jika BP Tapera tidak melaporkan pengelolaan program dan keuangan tahunan yang telah diaudit, mereka akan mendapat peringatan dari Komite Tapera.
Sanksi untuk Bank Kustodian
Bank Kustodian yang melanggar akan dikenakan peringatan tertulis oleh OJK selama dua kali dengan tenggat waktu masing-masing 10 hari kerja.
Sanksi untuk Bank atau Perusahaan Pembiayaan
Bank atau perusahaan pembiayaan yang melanggar akan dikenakan peringatan tertulis oleh BP Tapera sebanyak dua kali, masing-masing dengan tenggat waktu 10 hari kerja.
Sanksi untuk Manajer Investasi
Manajer investasi yang tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan KIK terkait pemupukan dana Tapera akan mendapat peringatan dua kali dari BP Tapera, masing-masing dengan tenggat waktu 10 hari kerja. (da)