UMP Kalbar 2024 Naik 3,6%, Berapa UMP di Kalbar dan UMK 14 Kabupaten/Kota?
BERITAINKALBAR.COM –ÂProvinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, mengalami peningkatan sebesar 3,6%. Berapa UMP Kalbar 2024 dan UMK 14 Kabupaten/Kota, Pontianak, hingga daerah Kapuas Hulu?
Keputusan ini diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, setelah melalui rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi. Harisson menjelaskan bahwa kenaikan UMP Kalbar 2024 sebesar 3,6% ini merupakan hasil kesepakatan bersama dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.
Apa itu UMP?
UMP adalah singkatan dari Upah Minimum Provinsi. Upah Minimum Provinsi adalah jumlah upah terendah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja di suatu provinsi di Indonesia. UMP ditetapkan oleh pemerintah provinsi setiap tahunnya melalui musyawarah dengan melibatkan perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah setempat.
UMP bertujuan untuk menjaga hak pekerja dan memberikan perlindungan terhadap pekerja dengan menetapkan batas upah terendah yang layak untuk hidup. Penetapan UMP didasarkan pada pertimbangan berbagai faktor, termasuk tingkat inflasi, biaya hidup, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi di provinsi tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa UMP hanya mencakup pekerja yang tidak termasuk dalam kategori pekerja yang mendapatkan upah sesuai dengan mekanisme pengupahan yang berbeda, seperti pekerja dengan upah harian atau pekerja yang menerima upah berdasarkan prestasi. UMP bersifat mengikat dan menjadi dasar untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah-wilayah yang ada di provinsi tersebut.
UMP Kalbar 2024
Besaran UMP Kalbar 2024 memiliki peran penting dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Pada tahun 2024, UMP Kalbar mencapai Rp 2.702.616, meningkat dari Rp 2.608.601,75 pada tahun 2023, atau naik sebesar Rp 94.000.
Berikut adalah daftar UMK 2024 untuk 14 kabupaten/kota di provinsi tersebut:
- UMK Pontianak 2024: Rp 2.840.206
- UMK Singkawang 2024: Rp 2.886.916
- UMK Mempawah 2024: Rp 2.704.337,43
- UMK Sambas 2024: Rp 2.831.473
- UMK Bengkayang 2024: Rp 2.875.361
- UMK Landak 2024: Rp 2.868.456
- UMK Sanggau 2024: Rp 2.789.563
- UMK Melawi 2024: Rp 2.773.438
- UMK Sintang 2024: Rp 2.854.277
- UMK Kapuas Hulu 2024: Rp 2.746.009,44
- UMK Ketapang 2024: Rp 3.188.983,34
- UMK Kayong Utara 2024: Rp 3.024.184
- UMK Kubu Raya 2024: Rp 2.702.616 (disesuaikan dengan UMP)
- UMK Sekadau 2024: Rp 2.702.616 (disesuaikan dengan UMP)
Perlu dicatat bahwa UMK Kubu Raya dan UMK Sekadau di-adjust agar sejalan dengan besaran upah 2024. Ini menunjukkan perhatian terhadap perbedaan ekonomi dan kebutuhan di masing-masing daerah.
Peningkatan UMP Kalbar 2024 dan penetapan UMK 2024 di setiap kabupaten/kota bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, mengikuti pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan kondisi yang seimbang antara pekerja dan pengusaha. Sebagai dasar penetapan upah minimal, UMP dan UMK memainkan peran vital dalam menjaga hak dan kesejahteraan para pekerja di Provinsi Kalimantan Barat.