UMK Pontianak 2026 Naik Rp180.400, Dewan Pengupahan Pilih Jalan Tengah

Momen Penandatanganan berita acara hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak tentang UMK Pontianak 2026. (Dok. Disnaker Pontianak)
BERITAINKALBAR.COM, PONTIANAK – Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak Tahun 2026 akhirnya disepakati setelah melalui perdebatan kepentingan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Dewan Pengupahan Kota Pontianak menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.205.220, naik Rp180.400 dari UMK 2025 yang berada di angka Rp3.024.820.
Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Pontianak pada Selasa (23/12/2025). Angka kenaikan dinilai cukup signifikan, namun tetap berada dalam koridor regulasi dan kemampuan ekonomi daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Iwan Amriady, menyampaikan bahwa penentuan UMK tidak dilakukan secara sepihak, melainkan menggunakan metode titik alfa sebagai alat ukur objektif.
“Titik alfa ini memiliki lima opsi yang dipilih berdasarkan sejumlah pertimbangan, mulai dari kondisi investasi, inflasi daerah, hingga keberlangsungan dunia usaha. Dengan mekanisme ini, penetapan upah tidak dilakukan secara subjektif,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, penentuan titik alfa menjadi krusial karena berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebelumnya telah menetapkan titik alfa di angka 0,8, sehingga pemerintah daerah wajib mengikuti batas minimal tersebut.
“Karena provinsi sudah berada di titik alfa 0,8, maka daerah tidak boleh di bawah itu,” jelasnya.
Dalam dinamika pembahasan, serikat pekerja mendorong agar UMK dihitung menggunakan titik alfa tertinggi demi meningkatkan daya beli buruh. Namun, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan kondisi pelaku usaha agar roda ekonomi tetap berjalan.
“Jika langsung menggunakan titik alfa 0,9, dampaknya cukup berat bagi pengusaha. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan ketetapan provinsi dan kondisi dunia usaha, disepakati penggunaan titik alfa 0,8 sebagai dasar perhitungan,” ungkapnya.
Meski menggunakan titik alfa yang sama dengan provinsi, UMK Kota Pontianak tetap berada di atas UMK Provinsi Kalimantan Barat. Kenaikan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan iklim usaha di daerah.
“Angka UMK kita tetap lebih tinggi, dan kenaikannya cukup signifikan menjadi Rp3.205.220 yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026 mendatang,” kata Iwan.
Iwan menegaskan, seluruh unsur Dewan Pengupahan Kota Pontianak telah menyetujui keputusan tersebut dan menandatangani berita acara sebagai dasar hukum. Tahapan selanjutnya tinggal menunggu pengesahan Wali Kota Pontianak dan penyampaian resmi kepada Gubernur Kalimantan Barat.
“Kami sudah menuntaskan tugas Dewan Pengupahan. Selanjutnya tinggal pengesahan dan penyampaian ke tingkat provinsi,” katanya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa keputusan UMK 2026 telah melalui mekanisme yang sah dan disepakati bersama.
“Semua pihak sudah sepakat sesuai kewenangan dan legal standing masing-masing. Dengan demikian, tugas Dewan Pengupahan Kota Pontianak untuk tahun 2025 telah selesai,” tutupnya.




