Tragedi di PLTU Ketapang: Pekerja Tewas, Diduga Akibat Kelalaian Prosedur K3

T PLN Nusantara Power (PLTU Ketapang) di Jalan Hayam Wuruk, Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.. (Dok. Istimewa)

BERITAINKALBAR.COM, KETAPANG – Sebuah insiden kecelakaan kerja terjadi di area operasional PT PLN Nusantara Power (PLTU Ketapang) yang terletak di Jalan Hayam Wuruk, Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Peristiwa ini menelan korban jiwa. Seorang pekerja bernama Adam Subarkah dilaporkan meninggal dunia pada Sabtu pagi (12/04/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban terjatuh dari turbin unit 2 pada ketinggian sekitar 12 meter dan meninggal di tempat akibat luka parah di bagian kepala.

Dugaan sementara, kecelakaan terjadi akibat kelalaian penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Di lokasi kejadian, lantai grating (griting) pada turbin unit 2 disebut tidak dilengkapi klem pengaman sebagaimana mestinya.

Baca juga:  Resep Bingke Pontianak: Alat dan Bahan, Cara Buat Kue Khas Oleh-oleh Favorit!

Adam diketahui merupakan warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, dan telah bekerja lebih dari satu tahun sebagai karyawan PT Mitra Karya Prima (MKP), perusahaan rekanan PLN Nusantara Power.

Usai kejadian, korban dibawa ke RSUD dr. Agoesdjam Ketapang menggunakan ambulans milik Desa Sukabangun Dalam sekitar pukul 08.30 WIB. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat perusahaan sebesar PLTU Ketapang belum memiliki kendaraan ambulans khusus di lokasi operasionalnya.

Baca juga:  INFOGRAFIS Jenis Gempa di Kapuas Hulu Menurut Kedalamannya

Selain itu, terdapat laporan bahwa upaya konfirmasi awak media sempat dihalangi oleh petugas keamanan bernama Supardi. Dugaan bahwa pihak perusahaan berusaha menutupi insiden pun mencuat.

Tokoh masyarakat Ketapang, Beni Hardian (52), menyayangkan situasi ini. “Sangat miris, ambulans saja pinjam dari desa. Perusahaan milik negara seharusnya memberi contoh dalam keselamatan kerja dan kepedulian sosial,” ujarnya.

Sementara itu, aktivis buruh lokal, Kartono, menegaskan pentingnya keberadaan dokumen HIRADC (Hazard Identification, Risk Assessment, and Determining Control) di setiap lingkungan kerja. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap Undang-Undang K3 dapat dikenai sanksi tegas, termasuk denda, hukuman kurungan, bahkan pencabutan izin usaha.

Baca juga:  Kalbar: Artinya, Sejarah, dan Peran dalam Pembangunan Indonesia

Manajer Unit PT Nusantara Power (PLTU Ketapang), Mahya Tauhidiya Nur, membenarkan adanya insiden dan menyatakan bahwa laporan resmi telah disampaikan ke Polres Ketapang.

“Kami menunggu hasil investigasi agar informasi yang beredar tidak simpang siur,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *