Tangani Dugaan Korupsi Jembatan Timbang Siantan, Kejagung: Rp 2,4 Miliar Disita, Dititipkan di BNI

Korupsi Jembatan Timbang Siantan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, usai sampaikan konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Senin (8/7/2025). (Gosip Pontianak)

BERITAINKALBAR.COM, PONTIANAK – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Rehabilitasi Jembatan Timbang (UPPKB) Siantan Tahap IV Tahun Anggaran 2021 masih berjalan dan berada dalam pengawasan lembaga penegak hukum tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Senin (8/7/2025).

Korupsi Jembatan Timbang Siantan Pontianak

Keterangan Kejagung RI

Menurut Harli, klarifikasi ini diperlukan guna meluruskan berbagai kabar simpang siur yang beredar di masyarakat terkait proyek tersebut dan penanganan hukumnya.

“Perkara ini benar adanya, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek Jembatan Timbang Siantan. Dan benar, sejumlah uang sebesar Rp 2,4 miliar telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” tegas Harli, mengutip Gosip Pontianak.

Baca juga:  Perolehan Suara Mulyadi-Harti, Hasil Resmi Pilwako Pontianak 2024

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa uang yang telah disita itu saat ini berada dalam rekening penampungan di Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bentuk pelaksanaan prosedur hukum. Ia menekankan bahwa langkah ini dilakukan karena perkara tersebut masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Uang Dititipkan ke BNI

“Ini sama seperti yang kita lakukan di pusat, ada penitipan sementara. Uang itu harus disita karena masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Jika Mahkamah Agung memutuskan bahwa Rp 2,4 miliar tersebut dirampas untuk negara, maka akan dieksekusi dan disetorkan ke kas negara,” jelas Harli.

Baca juga:  Era Baru Ketapang: Alexander Wilyo-Jamhuri Amir Siap Bangun Kota Ale-ale Maju dan Mandiri

Terkait beredarnya isu bahwa uang tersebut dibawa secara fisik menggunakan mobil ke Kantor Kejati Kalbar, Harli memberikan penegasan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya keliru, karena dana itu memang merupakan barang bukti yang kemudian diamankan sesuai ketentuan hukum.

“Ya, Rp 2,4 miliar itu yang sudah kami titipkan di RPL (Rekening Penampungan Lain), tepatnya di Bank BNI. Ini penting disampaikan secara terbuka agar tidak ada prasangka buruk atau informasi yang bias,” tegasnya.

Ketika dimintai komentar terkait dugaan adanya keterlibatan pejabat internal Kejaksaan atau pihak lain dalam kasus ini, Harli menegaskan bahwa institusinya terbuka terhadap berbagai bentuk kritik maupun laporan dari masyarakat. Menurutnya, Kejaksaan memiliki sistem pengawasan internal yang aktif.

Baca juga:  INFOGRAFIS Wisata Sintang: 4 Destinasi Wisata Alam dan Budaya Recomended!

“Kami tidak anti kritik. Jika ada dugaan pelanggaran oleh oknum, itu pasti ditindaklanjuti. Mekanisme pengawasan internal sedang berjalan. Jadi mari kita tidak berprasangka, semua akan diproses berdasarkan bukti-bukti yang valid,” ujarnya.

Harli juga mengonfirmasi bahwa saat ini sudah ada seorang oknum dari Kejaksaan yang tengah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sebagai bagian dari proses pengawasan internal. Ia meminta publik untuk tetap menghormati proses hukum dan tidak membentuk opini negatif tanpa dasar.

“Ya, itu betul. Tapi sekali lagi, mari kita tidak berprasangka buruk. Pemeriksaan ini untuk memastikan apakah informasi yang beredar itu benar atau tidak, dan kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tuntasnya. (da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *