Ilustrasi ASN Single Salary (Dok. Beritain Kalbar)

BERITAINKALBAR.COM, NASIONAL – Pemerintah menegaskan tidak akan menerapkan sistem penggajian tunggal atau single salary bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2026. Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026, pemerintah hanya menempatkan kebijakan ini sebagai program jangka menengah.

Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, menjelaskan bahwa pemerintah bersama Kementerian PANRB masih membahas secara mendalam skema baru tersebut. Ia menekankan, pemerintah harus memastikan perubahan sistem gaji tidak mengganggu stabilitas keuangan negara.

Baca juga:  Tips Pilih Capres 2024, Pilih Anies, Prabowo atau Ganjar?

“Ya dalam jangka menengah nanti tentunya kita melihat perkembangan keadaan dan sebagainya, jadi nanti akan jadi pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan skema gajinya. Nanti tentu kita harus hitung-hitungan lagi, harus review lagi,” kata Rofyanto di Gedung DPR. Dikutip dari CNBC Indonesia (27/8/2025).

Rofyanto menambahkan, pemerintah belum menentukan waktu penerapan single salary. Meski begitu, ia memastikan arah reformasi penggajian ASN tetap mengarah pada sistem tunggal. “Ya ini kan artinya ada wacana dari Kementerian PANRB, itu kita coba bahas, kita coba diskusikan, kita persiapkan untuk jangka menengahnya seperti apa,” ujarnya.

Baca juga:  Presiden Prabowo Tegaskan Kasus Ojol Tewas Saat Demo Harus Diusut Tuntas

Wacana mengenai sistem gaji tunggal sebenarnya sudah bergulir sejak lama. Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bahkan pernah menilai kebijakan ini membawa manfaat bagi ASN. Ketua I Dewan Pengurus Korpri Nasional, Reydonnyzar Moenek, menilai sistem ini memberi peluang ASN memperoleh gaji pokok lebih besar.

“Kita menyambut bangga dan gembira manakala pemerintah akan memberlakukan single salary, terkait di mana ada wacana bahwa PNS hanya akan menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya yang diperbesar,” ungkap Reydonnyzar.

Baca juga:  Minta Maaf, Pj Gubernur Kalbar Klarifikasi Terkait Ajakan Pilih Capres Pro IKN

Sistem single salary akan menyatukan berbagai tunjangan seperti tunjangan anak, istri, hingga beras ke dalam gaji pokok ASN. Hanya tunjangan jabatan dan fungsional yang tetap dipisahkan.

(pdp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *