Seminar Bedah RKUHAP Magister Hukum Untan Kupas Implikasi & Tantangan Penegakan Hukum di Tanah Air

Seminar Prodi Magister Hukum Untan, Membedah RKUHAP: Implikasi dan Tantangan dalam Penegakan Hukum di Indonesia, pada Selasa (27/2/2025). (Dok. Istimewa)

BERITAINKALBAR.COM, LOKAL – Program Studi Magister Hukum Universitas Tanjungpura (Untang) menyelenggarakan seminar bertajuk Membedah RKUHAP: Implikasi dan Tantangan dalam Penegakan Hukum di Indonesia pada Kamis (27/2/2025), di Hotel Alimoer, Kubu Raya. Reformasi hukum di Indonesia terus berlanjut dengan adanya pembaruan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Namun, apakah sistem peradilan di Indonesia benar-benar siap untuk menghadapi perubahan besar ini? 

Seminar Bedah RKUHAP Magister Hukum Untan

Perspektif Akademisi dan Praktisi dalam Reformasi Hukum

Seminar ini menghadirkan tiga pakar hukum terkemuka yang membahas aspek-aspek krusial dari RKUHAP. Mulai dari urgensinya, dampaknya terhadap sistem peradilan, hingga tantangan dalam implementasinya.

Pertama, Sekjen DPP MAHUPIKI, Dr. Azmi Syahputra, SH., MH yang menyoroti urgensi dan landasan filosofis dari perubahan dalam RKUHAP.

Ia menjelaskan bahwa pembaruan ini tidak hanya menyangkut perubahan aturan teknis dalam hukum acara pidana. Namun, juga menyentuh aspek fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Baca juga:  Tampang 24 Remaja Hendak Tawuran dan Bawa Sajam hingga Airsoft Gun yang Diamankan Polresta Pontianak

Kemudian, Ketua Prodi Magister Hukum Untan, Dr. Hermansyah, SH., M.Hum mengkaji bagaimana dampak dari perubahan ini terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa pembaruan ini harus disertai dengan kesiapan seluruh elemen dalam penegakan hukum. Hal ini, agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.

Terakhir, Dr. Denie Amiruddin, SH., MH selaku Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak, yang menelaah tantangan implementasi RKUHAP dalam konteks sosial dan politik. Ia menggarisbawahi perlunya pendekatan holistik dalam penerapan aturan baru ini agar tidak hanya berorientasi pada aspek hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan faktor sosial dan budaya yang ada di Indonesia.

Seminar ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum. Hadir juga perwakilan dari berbagai institusi yang berkaitan dengan penegakan hukum.

Diskusi berlangsung secara interaktif, dengan para peserta aktif menyampaikan pertanyaan dan pendapat. Peserta juga mengutarakan kritik konstruktif terkait berbagai pasal dalam RKUHAP yang dianggap masih memerlukan kajian lebih lanjut.

Baca juga:  Jadwal dan Fokus Operasi Keselamatan Kapuas 2025 di Sintang

Tantangan Implementasi RKUHAP

Dalam seminar ini, beberapa isu utama yang menjadi sorotan mencakup:

  1. Konsep Pemidanaan Baru – Reformasi dalam hukum acara pidana diharapkan dapat lebih mengakomodasi prinsip keadilan restoratif. Namun, tantangan utama adalah bagaimana memastikan bahwa pendekatan ini benar-benar dapat diterapkan secara efektif dalam sistem hukum Indonesia yang masih sangat berorientasi pada pemidanaan retributif.
  2. Pasal-pasal Kontroversial – Beberapa ketentuan dalam RKUHAP dinilai masih menimbulkan multitafsir, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan penyalahgunaan dalam praktik peradilan. Oleh karena itu, diperlukan pembahasan yang lebih mendalam untuk memastikan bahwa setiap ketentuan dalam RKUHAP benar-benar dapat diterapkan secara adil dan konsisten.
  3. Kesiapan Aparat Penegak Hukum – Perubahan dalam hukum acara pidana tidak hanya menuntut penyesuaian dalam regulasi, tetapi juga kesiapan dari aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, dan hakim. Jika tidak ada pelatihan dan sosialisasi yang memadai, dikhawatirkan akan terjadi kebingungan dalam implementasi aturan baru ini.
Baca juga:  Profil Ria Norsan, Cagub Kalbar di Pilkada 2024: Kader Golkar, Diusung PDIP

Menurut Dr. Hermansyah, kajian akademis terhadap RKUHAP memiliki peran penting dalam memastikan bahwa reformasi hukum yang dilakukan bukan sekadar formalitas. Namun, benar-benar bertujuan untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ia menyatakan bahwa, “Revisi KUHAP bukan sekadar perubahan pasal, tetapi juga kesiapan regulasi dan penegakan hukumnya.”

Seminar ini memberikan ruang diskusi strategis bagi akademisi dan praktisi hukum. Event ini juga memberikan ruang kepada para pemangku kepentingan lainnya dalam mempersiapkan diri menghadapi tantangan reformasi hukum di Indonesia.

Dengan semakin dekatnya implementasi RKUHAP, seminar seperti ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk membangun pemahaman yang lebih komprehensif terkait implikasi dan tantangan yang akan dihadapi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. (da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *