Razia Layangan di Pontianak Utara, Satpol PP Tindak Penjual dan Pemain: “Sudah Banyak Korban”

Razia Layang-layang

Anggota Satpol PP Kota Pontianak saat razia layangan di Kecamatan Pontianak Utara. (Dok. Prokopim Pemkot Pontianak)

BERITAINKALBAR.COM, PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggelar operasi penertiban permainan layangan di sejumlah titik di wilayah Pontianak Utara. Tak hanya menyasar para pemain, razia ini juga menargetkan warung-warung yang memperjualbelikan layangan serta perlengkapannya, khususnya tali gelasan yang berpotensi membahayakan.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah merespons keresahan masyarakat.

Baca juga:  Penemuan Benda Diduga Mirip Bom Jenis Granat di Pergudangan Parit Sembin Kubu Raya

“Kami telah menerima banyak laporan dari warga, dan fakta di lapangan membuktikan bahwa permainan ini tidak lagi sekadar hiburan. Sudah banyak korban berjatuhan akibat terluka oleh tali layangan, bahkan sampai ada yang meninggal dunia,” ujarnya usai memimpin operasi, Kamis (29/5/2025) sore.

Dalam penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan 16 layangan berukuran besar dan satu gulungan tali gelasan. Sejumlah pemilik warung yang kedapatan menjual perlengkapan layangan berbahaya diberikan teguran dan diimbau untuk tidak lagi memperdagangkan barang serupa. Satpol PP juga memberikan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai bahaya permainan layangan, terutama jika dilakukan di wilayah perkotaan dengan kondisi lalu lintas yang padat.

Baca juga:  INFOGRAFIS WNA China Divonis Bebas PT Pontianak dalam Kasus Keruk Emas 774,27 Kg

Penertiban ini turut melibatkan unsur TNI sebagai bentuk kolaborasi lintas instansi demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat. Sudiantoro pun mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain layangan, apalagi menggunakan tali gelasan atau kawat yang membahayakan,” katanya.

Ia menegaskan, jika praktik bermain layangan berbahaya ini tetap berlangsung, Satpol PP siap mengambil langkah lebih tegas. Penertiban ini diharapkan mampu menjadi bentuk peringatan dan pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

Baca juga:  Prediksi Cuaca BMKG Kalbar: 6 Daerah Berpotensi Gelombang Tinggi 13-16 Desember 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *