Perubahan Arus Lalu Lintas di Pasar Turi Singkawang Mulai 2 Juli 2025, Cek Rute dan Waktunya

Gambar perubahan arus lalu lintas di kawasan Pasar Turi Singkawang
BERITAINKALBAR.COM, SINGKAWANG – Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan perubahan arus lalu lintas di kawasan Pasar Turi, mulai Rabu, 2 Juli 2025. Keputusan ini tertuang dalam SK Wali Kota Singkawang Nomor 500.11.23.1/249/DN.10-LALIN Tahun 2025.
Rekayasa lalu lintas ini diberlakukan setiap hari pada pukul 06.00 – 10.00 WIB, khususnya di ruas Jalan Sama-Sama dan Jalan Pasar Turi. Selama periode tersebut, kedua jalan akan menerapkan sistem dua arah sementara, sebagai bentuk penyesuaian terhadap padatnya aktivitas pasar di pagi hari.
Dinas Perhubungan Kota Singkawang telah memasang rambu larangan masuk bagi kendaraan roda empat atau lebih, rambu larangan belok kiri, serta rambu penunjuk arah satu arah di titik-titik strategis. Papan tambahan waktu pemberlakuan juga disediakan untuk memastikan pengguna jalan memahami jam operasional aturan ini.
Dalam layout rekayasa yang dibagikan, tampak bahwa pengendara dari arah Jalan GM Situt menuju Jalan Kurau atau sebaliknya, akan diarahkan melewati Jalan Sama-Sama dan Jalan Pasar Turi sesuai dengan pengaturan baru. Titik-titik kritis seperti perempatan menuju Jalan Belitung II dan area sekitar pertokoan Pasar Turi sudah ditandai dengan papan informasi lalu lintas yang baru.
Pihak Dishub menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan pengendara dan pejalan kaki, serta menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan efisien, khususnya pada jam sibuk pagi hari di kawasan pasar.
Masyarakat dan para pengendara diimbau untuk mematuhi semua aturan lalu lintas yang telah ditetapkan, serta memperhatikan petunjuk rambu di lapangan. Dengan partisipasi aktif masyarakat, tentunya perubahan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif terhadap kenyamanan berlalu lintas di kawasan Pasar Turi. (Muhammad Zibi Alifiqri)