BERITAINKALBAR.COM, PONTIANAK – Kronologi kasus pengiriman ganja dari Kota Medan, terbongkar di depan Barbershop 805 Pontianak!
Pada 8 Oktober 2024, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis ganja dari Kota Medan, Sumatera Utara, menuju Kota Pontianak. Penangkapan terjadi sekitar pukul 16.10 WIB di depan Barbershop 805, Jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Pontianak Kota.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, aksi ini bermula ketika Satresnarkoba Polresta Pontianak, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Barat, menerima informasi adanya pengiriman ganja melalui jasa Pos Indonesia.
Setelah mendapat informasi tersebut, mereka segera berkoordinasi dengan pihak Kantor Pos untuk melakukan kontrol pengiriman (control delivery).
Setelah paket yang dicurigai sampai di lokasi tujuan, tepatnya Barbershop 805, polisi langsung menangkap DS alias Inyong. DS sendiri tengah membawa paket berisi ganja seberat 1,595 gram atau sekitar 1,5 kilogram. Penangkapan ini dilakukan di hadapan warga sekitar.
“Saat diperiksa, DS mengaku ganja tersebut miliknya dan rencananya akan diserahkan kepada temannya, WP alias Pace, yang saat ini masih dalam pencarian,” jelas Kepala Satresnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, S.IP, M.A.P dalam keterangannya, Kamis (10/10) sore WIB.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pengiriman narkoba antar provinsi ini. “Barang bukti berupa satu paket besar ganja dengan berat bruto 1,595 gram sudah diamankan. Kami masih mencari penerima paket dan mengembangkan penyelidikan,” tambah AKP Batman Pandia.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Pontianak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah mereka. (da)