Pemerintah Buka Peluang UMKM dan Koperasi Kelola Sumur Minyak Rakyat

Ilustrasi Sumur Minyak Rakyat (Dok. BeritainKalbar)

BERITAINKALBAR.COM, NASIONAL –Pemerintah memperluas akses pengelolaan sumber daya energi dengan memberikan kesempatan kepada koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola sumur minyak rakyat. Peluang ini secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah ingin masyarakat lokal menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sumur minyak rakyat. “UMKM, koperasi, dan BUMD bisa ikut mengelola sumur rakyat, tetapi semuanya harus mendapat rekomendasi dari pemrintah daerah. Tidak ada penunjukan langsung dari pusat,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (9/10/2025), dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (12/10/2025).

Baca juga:  UMP Kalbar 2024 Naik 3,6%, Berapa UMP di Kalbar dan UMK 14 Kabupaten/Kota?

Pemerintah Prioritaskan Pelaku Lokal

Bahlil menegaskan bahwa pelaku usaha yang ingin mengelola sumur minyak rakyat harus berasal dari wilayah tempat sumur tersebut berada. Pemerintah mengambil langkah ini untuk memastikan masyarakat lokal memiliki peran utama dalam pemanfaatan sumber daya daerahnya.

“Kita tidak akan izinkan koperasi atau UMKM dari luar daerah mengambil alih. Kami ingin orang daerah menjadi pengelola di wilayahnya sendiri,” tegas Bahlil. Ia meyakini kepala daerah akan menilai dengan ketat kelayakan koperasi dan UMKM lokal sebelum memberikan rekomendasi.

Baca juga:  Stok Beras Nasional Tertinggi Sepanjang Sejarah: 3,7 Juta Ton Siap Amankan Ketahanan Pangan

Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat perekonomian daerah melalui pemberdayaan masyarakat setempat.

Kolaborasi Pusat dan Daerah Jadi Kunci

Pemerintah menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga agar pengelolaan sumur minyak rakyat berjalan efektif. “Harus ada kerja sama antara pusat dan daerah agar program ini berjalan efektif,” kata Bahlil, seperti dilansir CNBC Indonesia.

Dengan dasar hukum Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah menyiapkan kerangka kerja yang mendorong koperasi, UMKM, dan BUMD ikut mengelola sumber daya energi secara legal dan terstruktur. Kementerian ESDM mencatat, saat ini terdapat sekitar 45.000 sumur minyak rakyat yang berpotensi dikelola oleh pelaku usaha lokal.

Baca juga:  Presiden Prabowo Tegaskan Kasus Ojol Tewas Saat Demo Harus Diusut Tuntas

 (pdp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *