Pembagian Dapil DPRD Provinsi Kalbar 2024, Dua Dapil Ini Dapat Jatah 11 Kursi

0
Dapil DPRD Provinsi Kalbar

Pembagian Dapil DPRD Provinsi Kalbar. (Dok. Beritain Kalbar)

BERITAINKALBAR.COM – Seperti apa pembagian Dapil DPRD Provinsi Kalbar untuk Pemilu Legislatif 2024, berapa kursi untuk tiap Dapil?

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) akan segera menyambut anggota baru setelah hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dengan total 65 kursi yang tersedia untuk calon anggota DPRD Kalbar terpilih, pembagian daerah pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi masing-masing Dapil telah ditentukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pembagian Dapil Kalbar

Dalam pembagian tersebut, terdapat perbedaan signifikan dalam alokasi kursi antara Dapil yang satu dengan yang lainnya. Dapil terbesar dalam DPRD Kalbar, yaitu Dapil Kalbar 2 dan Dapil Kalbar 7, masing-masing berhasil meraih alokasi sebanyak 11 kursi. Sementara itu, Dapil terkecil, Dapil Kalbar 5 yang meliputi wilayah Kabupaten Landak, hanya memperoleh lima kursi.

Dapil Kalbar 2, yang meliputi Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya, serta Dapil Kalbar 7, yang mencakup Kabupaten Sintang, Kabupaten Kapuas Hulu, dan Kabupaten Melawi, merupakan Dapil yang memiliki peran strategis dalam penetapan kebijakan di DPRD Kalbar berdasarkan jumlah kursi yang dimilikinya.

Selain itu, Dapil Kalbar 1 yang mencakup wilayah Kota Pontianak mendapatkan alokasi delapan kursi, sementara dua Dapil lainnya, yaitu Dapil Kalbar 3 dan Dapil Kalbar 6, masing-masing mendapat alokasi enam dan delapan kursi.

Dapil DPRD Provinsi Kalbar

Berikut adalah rincian lengkap pembagian Dapil dan jumlah kursi DPRD Kalbar untuk Pemilu 2024:

1. Dapil Kalbar 1 (Delapan Kursi)

Dalam Dapil Kalbar 1 yang mencakup wilayah Kota Pontianak, terdapat alokasi sebanyak delapan kursi untuk calon anggota DPRD Kalbar terpilih. Sebagai ibu kota provinsi dan salah satu kota terbesar di Kalimantan Barat, Kota Pontianak memiliki peran penting dalam pembangunan dan kebijakan di tingkat provinsi.

Dengan alokasi kursi ini, diharapkan perwakilan dari Kota Pontianak dapat secara efektif memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat Kota Pontianak di tingkat DPRD Kalbar.

2. Dapil Kalbar 2 (Sebelas Kursi)

Dapil Kalbar 2, yang meliputi Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya, berhasil meraih alokasi sebanyak sebelas kursi, menjadikannya sebagai salah satu Dapil dengan jumlah kursi terbanyak di DPRD Kalbar. Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya merupakan wilayah yang strategis dalam konteks pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Barat. Alokasi kursi yang cukup besar ini diharapkan dapat memperkuat representasi dan kepentingan kedua kabupaten tersebut di DPRD Kalbar.

3. Dapil Kalbar 3 (Enam Kursi)

Daerah pemilihan Kalbar 3 terdiri dari Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang dengan alokasi enam kursi. Wilayah ini memiliki ciri khas budaya yang kaya dan potensi sumber daya alam yang beragam. Melalui perwakilan di DPRD Kalbar, diharapkan aspirasi masyarakat Bengkayang dan Singkawang dapat tersampaikan dengan baik dalam proses pembuatan kebijakan dan pembangunan di tingkat provinsi.

4. Dapil Kalbar 4 (Delapan Kursi)

Kabupaten Sambas menjadi bagian dari Dapil Kalbar 4 dengan alokasi delapan kursi. Sebagai salah satu kabupaten yang berperan penting dalam sektor pertanian dan perkebunan di Kalimantan Barat, representasi yang kuat dari Kabupaten Sambas di DPRD Kalbar diharapkan dapat memperjuangkan kepentingan sektor-sektor tersebut serta mempercepat pembangunan di wilayah ini.

5. Dapil Kalbar 5 (Lima Kursi)

Pembagian Dapil Kalbar 5 meliputi Kabupaten Landak, memiliki alokasi lima kursi. Meskipun merupakan Dapil dengan jumlah kursi terkecil, Kabupaten Landak memiliki potensi besar dalam sektor pertanian dan kehutanan. Perwakilan dari Kabupaten Landak diharapkan dapat efektif dalam mengadvokasi kebutuhan dan potensi wilayah ini di tingkat DPRD Kalbar.

6. Dapil Kalbar 6 (Delapan Kursi)

Dapil Kalbar 6 terdiri dari Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau dengan alokasi delapan kursi. Kedua kabupaten ini memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, serta berbagai potensi lain seperti pariwisata dan perikanan. Keberadaan perwakilan yang kuat dari Dapil ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

7. Dapil Kalbar 7 (Sebelas Kursi)

Daerah pemilihan Kalbar 7 merupakan salah satu Dapil dengan alokasi kursi terbanyak, yaitu sebelas kursi, dan meliputi Kabupaten Sintang, Kabupaten Kapuas Hulu, dan Kabupaten Melawi. Ketiga kabupaten ini memiliki potensi besar dalam sektor pertanian, kehutanan, dan pariwisata. Alokasi kursi yang signifikan ini diharapkan dapat memperkuat suara dan representasi masyarakat serta kepentingan pembangunan di wilayah-wilayah tersebut.

8. Dapil Kalbar 8 (Delapan Kursi)

Dapil Kalbar 8 terdiri dari Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara dengan alokasi delapan kursi. Kedua kabupaten ini memiliki potensi besar dalam sektor perkebunan, perikanan, dan pariwisata. Melalui perwakilan yang ada di DPRD Kalbar, diharapkan aspirasi dan kepentingan masyarakat Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara dapat lebih efektif didengar dan diwujudkan dalam pembangunan wilayah.

Pembagian kursi ini menjadi acuan bagi masyarakat dan calon anggota DPRD Kalbar untuk merancang strategi politik mereka guna memperoleh dukungan dan kemenangan pada Pemilu 2024.

Semoga dengan adanya pembagian Dapil dan kursi ini, DPRD Kalbar dapat menjadi wadah yang efektif dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Provinsi Kalimantan Barat. (yk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *