Pembagian Dapil DPRD Provinsi Kalbar 2024, Dua Dapil Ini Dapat Jatah 11 Kursi
BERITAINKALBAR.COM – Seperti apa pembagian Dapil DPRD Provinsi Kalbar untuk Pemilu Legislatif 2024, berapa kursi untuk tiap Dapil?
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) akan segera menyambut anggota baru setelah hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dengan total 65 kursi yang tersedia untuk calon anggota DPRD Kalbar terpilih, pembagian daerah pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi masing-masing Dapil telah ditentukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pembagian Dapil Kalbar
Dalam pembagian tersebut, terdapat perbedaan signifikan dalam alokasi kursi antara Dapil yang satu dengan yang lainnya. Dapil terbesar dalam DPRD Kalbar, yaitu Dapil Kalbar 2 dan Dapil Kalbar 7, masing-masing berhasil meraih alokasi sebanyak 11 kursi. Sementara itu, Dapil terkecil, Dapil Kalbar 5 yang meliputi wilayah Kabupaten Landak, hanya memperoleh lima kursi.
Dapil Kalbar 2, yang meliputi Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya, serta Dapil Kalbar 7, yang mencakup Kabupaten Sintang, Kabupaten Kapuas Hulu, dan Kabupaten Melawi, merupakan Dapil yang memiliki peran strategis dalam penetapan kebijakan di DPRD Kalbar berdasarkan jumlah kursi yang dimilikinya.
Selain itu, Dapil Kalbar 1 yang mencakup wilayah Kota Pontianak mendapatkan alokasi delapan kursi, sementara dua Dapil lainnya, yaitu Dapil Kalbar 3 dan Dapil Kalbar 6, masing-masing mendapat alokasi enam dan delapan kursi.
Dapil DPRD Provinsi Kalbar
Berikut adalah rincian lengkap pembagian Dapil dan jumlah kursi DPRD Kalbar untuk Pemilu 2024:
Pembagian kursi ini menjadi acuan bagi masyarakat dan calon anggota DPRD Kalbar untuk merancang strategi politik mereka guna memperoleh dukungan dan kemenangan pada Pemilu 2024.
Semoga dengan adanya pembagian Dapil dan kursi ini, DPRD Kalbar dapat menjadi wadah yang efektif dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Provinsi Kalimantan Barat. (yk)