Ojol Tewas Dilindas Rantis, 7 Anggota Brimob Ditahan & Segera Disidang

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim ( Dok. Tangkapan Layar Youtube/PTVCHANNEL)

BERITAINKALBAR.COM, NASIONAL – Kasus kematian Affan Kurniawan, driver ojek online (ojol) yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob, terus bergulir. Divisi Propam Polri menyatakan tujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik buntut insiden di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengonfirmasi bahwa ketujuh anggota Brimob sudah diamankan dan dipatsus atau ditahan di rutan Mabes Polri. Ia menjelaskan, status para anggota tersebut setara dengan tersangka bila dikaitkan dengan peradilan umum.

“Jadi, terduga pelanggar itu sama saja sudah ditentukan sebagai tersangka kalau di peradilan umum ya, tapi kalau di kode etik itu terduga pelanggar,” kata Irjen Abdul Karim, dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (30/8/2025).

Sidang Etik Masih Menunggu

Karim menegaskan pihaknya segera menggelar sidang etik bagi ketujuh anggota tersebut. Namun, ia belum bisa memastikan jadwal sidang karena pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung.

Baca juga:  Alasan Pemerintah Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK TA 2024

“Kita upayakan secepatnya,” ujarnya.
“Tergantung hasil pemeriksaan dan saksi-saksi,” tambah Karim.

Nama-Nama Anggota Brimob

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya menyebut gamblang identitas tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat. Penyebutan nama lengkap ini ia lakukan setelah massa pendemo mendesak agar nama tidak hanya disampaikan dengan inisial.

Berikut daftar tujuh anggota Brimob yang sudah diamankan Propam Polri:

  1. Aipda M. Rohyani

  2. Briptu Danang

  3. Briptu Mardin

  4. Baraka Jana Edi

  5. Baraka Yohanes David

  6. Bripka Rohmat

  7. Kompol Cosmas K. Gae

Kronologi Singkat Tragedi

Peristiwa tragis itu terjadi ketika rantis Brimob menabrak Affan Kurniawan di Pejompongan, Jakarta Pusat. Mobil sempat berhenti, lalu melaju lagi hingga melindas tubuh Affan yang sudah tergeletak. Korban kemudian meninggal dunia dan dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025).

Baca juga:  Single Salary ASN Batal Berlaku 2026

Insiden tersebut memicu kemarahan massa, terutama sesama pengemudi ojol. Mereka sempat mendatangi Mako Brimob Kwitang, bahkan membakar pos polisi di kolong flyover Senen sebelum akhirnya membubarkan diri.

Respons Kapolri dan Presiden

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa Polri berkomitmen mengusut kasus ini secara transparan dan menindak anggota yang terbukti bersalah.

Presiden Prabowo Subianto juga mengekspresikan kekecewaannya atas tindakan aparat yang menewaskan Affan. Ia menuntut agar kasus ini diproses secara adil dan pelaku menerima hukuman seberat-beratnya.

Baca juga:  CPNS 2024: Cara Buat Akun SSCASN, Daftar, Tips Lolos Seleksi Administrasi!

Reaksi Publik dan Aksi Solidaritas Ojol

Peristiwa tragis yang menewaskan Affan memicu gelombang reaksi publik, terutama di kalangan komunitas ojek online. Ribuan driver ojol menggelar aksi solidaritas di berbagai titik Jakarta, termasuk di depan Polda Metro Jaya. Mereka menuntut keadilan bagi almarhum Affan dan meminta transparansi penuh dalam proses hukum.

Seorang perwakilan pengemudi ojol dalam aksi tersebut menyampaikan, “Kami datang bukan hanya untuk Affan, tapi untuk seluruh rekan ojol yang mencari nafkah di jalan. Kami ingin kepastian hukum dan keadilan ditegakkan.”

Selain itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil juga ikut menyoroti kasus ini. Mereka menilai kematian Affan menjadi alarm serius bagi aparat agar menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak bertindak represif dalam mengamankan demonstrasi.

(pdp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *