Larangan Penjualan Seragam dan Buku di Sekolah Kalbar, Laporkan Jika Masih Ada!

0
Larangan Penjualan Seragam dan Buku di Sekolah Kalbar

Kadisdikbud Kalbar, Rita Hastarita, saat meninjau sekolah. (Dok. Disdikbud Kalbar)

BERITAINKALBAR.COM – Update informasi larangan penjualan seragam dan buku di sekolah Kalbar. Aturan ini sudah resmi ditetapkan, jika masih ditemukan, laporkan!

Larangan Penjualan Seragam dan Buku di Sekolah Kalbar

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) telah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di wilayah tersebut menjual seragam sekolah serta buku pelajaran dan bahan ajar di sekolah.

Larangan ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) nomor 400.3/630/DIKBUD Tahun 2024 yang berisi tentang larangan penjualan seragam, bahan pakaian, buku pelajaran, dan perlengkapan bahan ajar di lingkungan pendidikan. SE ini ditujukan kepada para Kepala SMA/SMK/SLB di seluruh Kalimantan Barat untuk dipatuhi dan dilaksanakan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita, menekankan bahwa sekolah yang melanggar ketentuan dalam SE nomor 400.3/630/DIKBUD Tahun 2024 akan dikenakan sanksi tegas terhadap kepala sekolah yang bersangkutan.

“Jika ditemukan satuan pendidikan yang melanggar Peraturan Pemerintah dan Surat Edaran ini, maka kepala sekolah tersebut akan dibebastugaskan atau diberhentikan dari jabatannya,” tegas Rita dalam keterangannya, Kamis (12/7) lalu.

Ada dua poin utama dalam surat edaran Larangan Penjualan Seragam dan Buku di Sekolah Kalbar itu. Pertama, semua satuan pendidikan dilarang menjual seragam atau bahan seragam di sekolah. Kedua, satuan pendidikan juga tidak diperkenankan menjual buku pelajaran dan bahan ajar, serta perlengkapan bahan ajar di sekolah.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pun mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan. Jika masih ditemukan pelanggaran di lapangan, masyarakat dapat melaporkan langsung kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat agar tindakan tegas segera diambil. (da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *