Kronologi Penangkapan Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Pontianak

Penggelapan Mobil di Pontianak

Tiga pelaku penggelapan mobil rental di Kota Pontianak. (Dok. Istimewa)

BERITAINKALBAR.COM, PONTIANAK – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil membekuk tiga pelaku tindak pidana penggelapan mobil rental yang terjadi di wilayah Kota Pontianak. Kasus ini terungkap pada Jumat (9/5/2025) dan melibatkan satu orang wanita serta dua pria. Ketiga pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Rutan Mapolresta Pontianak.

Kronologi Penggelapan Mobil di Pontianak

Dalam keterangannya kepada media, Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari tindakan seorang wanita berinisial VV yang menyewa sebuah unit mobil Toyota Avanza warna putih dari seorang pemilik rental bernama Fajar. Sebagai jaminan, VV memberikan sebuah kartu identitas (KTP).

Namun, satu hari setelah penyewaan, mobil tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa VV telah menyerahkan mobil tersebut kepada dua orang pria berinisial FD dan DN, yang kemudian juga ikut terlibat dalam aksi penggelapan tersebut.

Baca juga:  Warga Kubu Ditemukan Tewas Membusuk di Kebun Sawit Usai 5 Hari Hilang

“Dari hasil penggelapan mobil tersebut, pelaku VV diduga mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta dari pelaku DN,” ungkap AKP Wawan Darmawan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (12/5/2025).

Uang untuk Judi Online dan Narkoba

Dalam pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa uang yang diperoleh VV dari hasil kejahatan itu digunakan untuk kegiatan ilegal lainnya. VV mengaku sebagian dari uang tersebut digunakan untuk bermain judi slot online (judol) dan membeli narkoba jenis sabu.

“Sementara itu, uang sebesar Rp 2 juta telah diberikan kepada Fajar sebagai pemilik KTP yang dijaminkan. Uang Rp 300 ribu yang masih tersisa di tangan VV telah diamankan. Begitu juga dengan uang Rp 2 juta dari saudara Fajar,” tambah AKP Wawan.

Baca juga:  110 Jamaah Haji Asal Singkawang Dijawalkan Pulang 8 Juli 2025

Penangkapan di Halte Jalan Perintis Kemerdekaan

Melalui proses penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi keberadaan dua pelaku lainnya, yakni FD dan DN. Keduanya ditangkap saat berada di sebuah halte yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Pontianak Timur.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa FD dan DN menerima bayaran berkisar antara Rp2 juta hingga Rp4 juta sebagai imbalan atas keterlibatan mereka dalam penggelapan kendaraan tersebut.

“Hingga kini kami masih memburu pelaku lain yang diduga menguasai mobil hasil penggelapan,” tegas Wawan, seraya menambahkan bahwa proses pencarian masih terus dilakukan oleh timnya.

Baca juga:  4 Jalur SPMB 2025 SMA Sederajat yang Dirilis Disdikbud Kalbar & Alokasi Kuotanya

Proses Hukum Berlanjut, Polisi Janji Tegakkan Keadilan

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Terkhusus, karena melibatkan modus penyewaan kendaraan dengan identitas palsu atau jaminan yang kemudian disalahgunakan. Polisi menegaskan bahwa seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku demi memberikan efek jera serta rasa keadilan bagi korban.

“Proses hukum terhadap ketiga pelaku akan terus berlanjut guna memberikan efek jera dan keadilan bagi korban,” tutup AKP Wawan Darmawan.

Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi juga mengimbau masyarakat, terutama pemilik usaha rental kendaraan, agar lebih waspada. Selalulah memverifikasi identitas penyewa serta menjaga sistem pelacakan kendaraan mereka agar tidak menjadi korban tindak kriminal serupa. (da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *