Kronologi Anak Tusuk Ayah Kandung di Mempawah Gegara Mabuk Lem dan Tak Terima Ditegur

Pelaku penusukan di Kabupaten Mempawah, Kalbar, telah diamankan polisi setempat. (Dok. Istimewa)
BERITAINKALBAR.COM, MEMPAWAH – Insiden memilukan terjadi di Desa Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah. Seorang pria berusia 31 tahun bernama Ham nekat menusuk ayah kandungnya sendiri setelah tak terima ditegur karena membuat kegaduhan di tengah malam. Peristiwa mengejutkan ini diduga dipicu oleh pengaruh zat adiktif dari lem yang dihirup pelaku sebelum kejadian.
Kasubsi Penmas Polres Mempawah, Bripka Hamdan, mengonfirmasi bahwa pelaku memang dalam kondisi tidak sadar akibat mabuk lem ketika insiden itu terjadi. Ia menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut berlangsung pada Sabtu malam, 12 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di kediaman korban yang terletak di Jalan Pasir Wan Salim.
“Sebagaimana dilaporkan pelapor, kejadian itu berlangsung pada Sabtu 12 April 2025 sekira jam 22.00 WIB, di rumah pelapor yang beralamat di Jalan Pasir Wan Salim,” ujar Hamdan dalam rilisnya.
Menurut kronologi yang disampaikan oleh kepolisian, awal mula kejadian bermula ketika Ham meracau dengan suara keras di dalam rumah, menyebabkan penghuni lainnya terganggu. Sang ayah, bersama sang istri, keluar dari kamar untuk menegur anak mereka yang tengah membuat keributan. Ketika itu, mereka mendapati Ham sedang menghisap lem dan berbicara sendiri dalam kondisi tak terkendali.
Dengan nada tenang, ayahnya mencoba menasihati Ham agar tidak ribut karena hari sudah malam dan banyak anggota keluarga lain yang sedang beristirahat.
“‘Jangan nak riuh, orang nak tidok, kan ramai dalam rumah, ade pak mude, nenek’,” kata Hamdan menirukan ucapan pelapor.
Namun, teguran tersebut justru membuat pelaku naik pitam. Ia merespons dengan kata-kata kasar yang ditujukan kepada kedua orangtuanya. Merasa tidak terima dinasihati, Ham lantas masuk ke dalam kamar, mengambil sebilah pisau dapur, lalu keluar dan langsung menyerang sang ayah. Serangan pertama mengenai lengan kiri korban.
“Kemudian pelapor (ayahnya) menangkap tangan Ham dan mendorong tangan dan pisau yang dipegangnya ke pintu hingga pisau tersebut patah,” jelas Hamdan.
Meski pisau sudah patah, Ham yang tampak seperti dalam kondisi kerasukan kembali mengambil bagian pisau yang patah tersebut dan mencoba menusuk ayahnya untuk kedua kali. Kali ini, tusukan itu mengenai bagian perut korban dan menyebabkan luka serius.
Melihat kejadian tersebut, sang istri berusaha melerai dan menghentikan aksi pelaku. Setelah melakukan penyerangan, Ham langsung meninggalkan rumah. Akibat luka yang diderita, korban merasakan sakit hebat dan tidak mampu menjalankan aktivitas sehari-harinya, termasuk untuk pergi bekerja atau melaut sebagaimana biasanya.
“Istri pelapor (sempat) melerai, kemudian (pelaku) Ham pergi meninggalkan rumah. Akibat dari kejadian tersebut, pelapor merasakan sakit dan nyeri pada lukanya. Dan akibat dari kejadian tersebut mengganggu aktivitas pelapor sehari-hari, karena pelapor tidak dapat bekerja atau pergi melaut,” terang Hamdan.
Tak terima dengan perbuatan anaknya, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Mempawah pada dini hari Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Laporan tersebut langsung diterima oleh petugas piket di Satreskrim Polres Mempawah sebagai dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Pelaku dan barang bukti 1 buah pisau sudah diamankan. Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004,” tutup Hamdan.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani secara intensif oleh pihak kepolisian. Aparat juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan zat berbahaya seperti lem yang marak digunakan di kalangan remaja dan dewasa muda, karena bisa berujung pada tindakan berbahaya bahkan kriminalitas dalam lingkungan keluarga sendiri.