Komika Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Buntut Materi Stand Up Mens Rea

Pandji Pragiwaksono

Momen Komika Pandji Pragiwaksono saat manggung di Mens Rea. (X/@overcontrolneed)

BERITAINKALBAR.COM, NASIONAL – Komika sekaligus seniman pertunjukan Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Laporan tersebut dilayangkan oleh kelompok pemuda Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) yang diwakili Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, pada Kamis malam, 8 Januari 2026.

Pelaporan ini berkaitan dengan materi stand up comedy Pandji dalam pertunjukan bertajuk Mens Rea yang saat ini tayang di platform Netflix dan ramai diperbincangkan publik. Dalam materi tersebut, Pandji menyinggung isu pemberian konsesi tambang oleh pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Ulama, yang dinilai pelapor mengandung muatan problematis dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Baca juga:  Kementerian PU Hentikan Pembangunan IKN, Otorita Ambil Alih

Rizki menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi yang sebelumnya dilakukan oleh Angkatan Muda NU pada siang hari. Menurutnya, langkah hukum diambil sebagai bentuk respons atas pernyataan Pandji yang dinilai telah melampaui batas kebebasan berekspresi.

“Kami pada kesempatan malam hari ini, alhamdulillah dalam rangka untuk melaporkan salah satu seniman, stand up comedian ini yang menjadi rangkaian kita tadi siang kita melakukan aksi, yang terus kemudian kita melaporkan,” kata Rizki, mengutip metrotvnews.com.

Lebih lanjut, Rizki menilai materi yang disampaikan Pandji dalam Mens Rea telah merendahkan, memfitnah, serta berpotensi memecah belah persatuan bangsa. Ia juga menyebut pernyataan tersebut memunculkan keresahan, khususnya di kalangan warga Nahdliyin dan Aliansi Muda Muhammadiyah, karena menyangkut nama baik organisasi keagamaan.

Baca juga:  Tips Masuk PTN Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

Menurut Rizki, kritik yang disampaikan melalui seni seharusnya tetap memperhatikan etika, konteks sosial, serta dampak yang ditimbulkan di ruang publik. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata soal perbedaan pendapat, melainkan menyangkut dugaan penistaan dan penyebaran informasi yang dianggap tidak benar.

Rizki pun berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil Pandji Pragiwaksono untuk dimintai klarifikasi atas materi yang disampaikannya.

“Dan kalau memang ada apa berikut dengan bukti-bukti yang kita lampirkan bisa ditindaklanjuti ya, secepatnya bisa diproses begitu,” ungkap Rizki.

Baca juga:  Detik-detik Aksi Tak Sportif Pemain Putra Jaya Pasuruan Tendang Pemain Perseta 1970 di Liga 4 Indonesia

Berdasarkan informasi yang diterima, laporan terhadap Pandji telah teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, Pandji diduga melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 300, Pasal 301 KUHP, serta Pasal 242 dan atau Pasal 243 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pandji Pragiwaksono terkait laporan yang ditujukan kepadanya. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman awal terhadap laporan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *