Kawasan Tertib Lalu Lintas di Jalan Diponegoro, Dishub Singkawang Minta Pemilik Usaha Taat Aturan

Penampakan beberapa motor terparkir di trotoar jalan Diponegoro Singkawang
BERITAINKALBAR.COM, SINGKAWANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang resmi mengeluarkan himbauan tegas kepada pemilik kafe, restoran, dan tempat usaha lainnya yang berada di sepanjang Jalan Pangeran Diponegoro. Himbauan tersebut terkait larangan memarkir kendaraan di atas trotoar yang selama ini kerap digunakan sebagai area parkir oleh sejumlah pelaku usaha.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto, menegaskan bahwa langkah ini diambil dalam rangka menciptakan ketertiban lalu lintas dan melindungi hak-hak pejalan kaki. Apalagi saat ini Jalan Pangeran Diponegoro sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
“Trotoar adalah hak pejalan kaki. Kami meminta seluruh pemilik usaha di sepanjang Jalan Pangeran Diponegoro untuk tidak menggunakan trotoar sebagai area parkir,” kata Eko Susanto pada Kamis, 10 Juli 2025.
Menurutnya, pemilik usaha wajib menyediakan lahan parkir mandiri yang tidak menyalahi aturan dan tidak mengganggu fungsi trotoar maupun kelancaran jalur lalu lintas. Hal ini dinilai penting untuk menciptakan suasana kota yang tertib, aman, dan nyaman, baik bagi pengguna jalan maupun pejalan kaki.
Jika masih ditemukan kendaraan parkir di atas trotoar, Eko menegaskan pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pengempesan ban kendaraan.
Lebih lanjut, Eko juga mengajak seluruh pelaku usaha di kawasan tersebut untuk turut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan mendukung penataan kota Singkawang yang lebih baik.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lalu lintas di kota, demi penataan kota yang lebih baik,” ujarnya. (Muhammad Zibi Alifiqri)