Kadisdikbud Kalbar: Sekolah Tidak Boleh Lakukan Pemotongan Dana PIP

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat (Kadisdikbud Kalbar), Rita Hastarita, S.Sos., M.Si, saat menyampaikan keterangan. (Dok. PIFA/Lydia Salsabila)
BERITAINKALBAR.COM, SHOWBIZ – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat (Kadisdikbud Kalbar), Rita Hastarita, menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan melakukan pemotongan terhadap dana Program Indonesia Pintar (PIP). Hal ini disampaikannya setelah menerima laporan dari masyarakat dan media sosial terkait dugaan pemotongan dana PIP yang dialami siswa penerima manfaat di Kabupaten Sambas.
Sebagai langkah pencegahan, Rita telah menerbitkan Surat Imbauan kepada seluruh Kepala SMA, SMK, dan SLB di Kalimantan Barat pada 10 Februari 2025. Surat tersebut mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam surat tersebut, Rita menyampaikan beberapa poin penting. Pertama, Petunjuk Pelaksanaan PIP harus menjadi pedoman dalam menyalurkan bantuan kepada siswa oleh semua pihak yang terlibat, termasuk kementerian, dinas pendidikan, satuan pendidikan, serta lembaga penyalur. Kedua, sekolah atau pihak manapun tidak diperbolehkan melakukan pemotongan atau pungutan terhadap dana PIP dalam bentuk dan alasan apapun.
“Pada poin ketiga dalam surat imbauan ini, saya juga menekankan agar pengelolaan PIP di satuan pendidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi tegas,” ujar Rita, mengutip Pontianak Informasi.
Rita juga menanggapi aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kabupaten Sambas di kantor DPRD Kalimantan Barat pada Rabu, 19 Februari 2025. Para mahasiswa menuntut perhatian serius terkait dugaan pungutan liar yang dikenakan kepada siswa penerima PIP di Kabupaten Sambas.
“Kita juga menerima laporan dari masyarakat dan di media sosial di Sambas bahwa terjadi pemotongan PIP di beberapa sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA di Sambas,” kata Rita.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Rita menjelaskan bahwa telah dilakukan pengecekan. Hasil sementara menunjukkan bahwa pemotongan dana PIP tidak dilakukan oleh pihak sekolah, melainkan oleh oknum di luar lingkungan sekolah.
“Hasil pemeriksaan sementara kami menunjukkan bahwa pihak sekolah tidak melakukan pemotongan, namun ada pemotongan yang dilakukan oleh pihak luar,” tegasnya.
Karena pemotongan dilakukan di luar sekolah, Rita memastikan bahwa kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian dan inspektorat untuk ditindaklanjuti.
“Masalah ini terjadi di luar lingkungan sekolah dan tidak dilakukan oleh pihak sekolah. Jadi, saat ini sedang ditangani oleh kepolisian dan inspektorat,” pungkasnya.