Jadwal dan Fokus Operasi Keselamatan Kapuas 2025 di Sintang

Operasi Keselamatan Kapuas 2025 di di Tugu Adipura Kabupaten Sintang, pada Rabu (19/2) pagi WIB. (Dok. Polres Sintang)
BERITAINKALBAR.COM, LOKAL – Operasi Keselamatan Kapuas 2025 yang digelar oleh Polres Sintang akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 17 Februari hingga 2 Maret 2025. Hal ini disampaikan oleh Kaur Bin Ops Satlantas Polres Sintang, Iptu Sutarji, dalam wawancaranya dengan RRI Sintang pada Kamis, 20 Februari 2025.
Operasi Keselamatan Kapuas 2025 di Sintang
Iptu Sutarji mengatakan, operasi dijadwalkan berlangsung selama 2 pekan.
“Perlu kita sampaikan bahwa kegiatan Operasi Keselamatan Kapuas 2025 berlangsung selama terhitung dari tanggal 17 Februari hingga 2 Maret 2025,” ujar Iptu Sutarji kepada RRI Sintang.
Target Operasi Keselamatan Kapuas 2025
Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan operasi ini, ada beberapa target utama yang menjadi fokus. Pertama, penggunaan knalpot brong.
Kemudian, pengendara yang tidak menggunakan helm, dan mereka yang tidak dapat menunjukkan SIM atau surat-surat kendaraan lainnya.
“Pelaksanaan Operasi Keselamatan Kapuas 2025 menyasar beberapa target yang harus kita laksanakan. Yang utama dan menjadi atensi adalah penggunaan knalpot brong, kemudian tidak menggunakan helm, serta pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM ataupun surat-surat kendaraan lainnya,” jelasnya kepada RRI Sintang.
Tahapan Operasi: Edukasi hingga Penindakan
Iptu Sutarji juga merinci bahwa operasi ini akan dilakukan dalam dua tahap. Minggu pertama akan difokuskan pada imbauan dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara. Petugas akan memberikan penyuluhan kepada pengendara mengenai tata tertib lalu lintas serta konsekuensi dari pelanggaran yang dapat mengancam keselamatan di jalan raya.
Sementara itu, pada minggu kedua, petugas akan melakukan tindakan yang lebih tegas terhadap pelanggar lalu lintas. Penegakan hukum akan diberlakukan, mulai dari teguran hingga pemberian sanksi tilang bagi mereka yang tidak mematuhi aturan. Penindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi lalu lintas yang berlaku.
Penindakan Tegas terhadap Penggunaan Knalpot Brong
Menurutnya, khusus untuk penggunaan knalpot brong, pihak Satlantas Polres Sintang tidak akan segan-segan melakukan penindakan berupa tilang bagi pelanggar. Knalpot brong telah lama menjadi permasalahan yang mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama di daerah pemukiman.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar dengan kesadarannya tidak lagi menggunakan knalpot brong yang selama ini menjadi momok dalam kehidupan masyarakat Kota Sintang, sehingga kita dapat menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang lebih baik,” pungkasnya.
Harapan dan Imbauan untuk Pengendara
Operasi Keselamatan Kapuas 2025 bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara dan mengurangi angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Sintang. Selain penindakan terhadap pelanggar, edukasi kepada masyarakat juga menjadi fokus utama agar kesadaran berlalu lintas dapat terus meningkat.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan para pengendara dapat lebih disiplin dalam mematuhi peraturan lalu lintas. Mereka juga diharapkan selalu membawa dokumen berkendara.
Pengendara juga diharapkan selalu mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya. Masyarakat diimbau untuk selalu mengenakan helm saat berkendara, membawa SIM dan STNK, serta menghindari penggunaan kendaraan dengan spesifikasi tidak standar seperti knalpot brong.
Polres Sintang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum demi menciptakan ketertiban berlalu lintas yang lebih baik.
Diharapkan dengan operasi ini, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan. Sehingga, keamanan dan kenyamanan berkendara di Sintang semakin meningkat.