INFOGRAFIS: Update Korupsi Jembatan Timbang Siantan, Pontianak

Infografis Pernyataan Kejagung terkait Korupsi Jembatan Timbang Siantan, Pontianak. (Dok. Beritain Kalbar)
INFOGRAFIS PONTIANAK – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Jembatan Timbang atau UPPKB Siantan Tahap IV Tahun Anggaran 2021 masih berlangsung. Penegasan ini disampaikannya dalam pernyataan pers di Kantor Kejati Kalimantan Barat pada Senin, 8 Juli 2025.
Korupsi Jembatan Timbang Siantan, Pontianak
Jumlah Uang yang Disita
Harli menyebut bahwa penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dana senilai Rp 2,4 miliar, yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.
Dana tersebut kini telah ditempatkan di rekening penampungan di Bank Negara Indonesia (BNI), sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menambahkan, penyitaan ini bersifat sementara sembari menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Tangani Dugaan Korupsi Jembatan Timbang Siantan, Kejagung: Rp 2,4 Miliar Disita, Dititipkan di BNI
“Uang itu harus disita karena proses hukum belum berkekuatan tetap,” kata Harli. Ia menjelaskan bahwa jika Mahkamah Agung nantinya memutuskan uang tersebut dirampas untuk negara, maka dana itu akan langsung dieksekusi dan disetor ke kas negara.
Satu Oknum Jaksa Kejati Kalbar Diperiksa
Terkait beredarnya kabar bahwa uang tersebut diantar menggunakan mobil ke kantor Kejati Kalbar, Harli membenarkan bahwa uang tersebut memang merupakan bagian dari barang bukti. Ia memastikan dana itu telah diamankan secara resmi melalui rekening khusus di BNI, untuk menghindari kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
Menurut Harli, keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak muncul kecurigaan atau prasangka negatif. Ia menekankan bahwa Kejaksaan tidak menutup diri terhadap kritik maupun laporan masyarakat, terutama jika menyangkut integritas aparat penegak hukum.
Bahkan, kata Harli, salah satu oknum Kejaksaan telah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sebagai bagian dari upaya pengawasan internal. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri kebenaran dari berbagai informasi yang beredar, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
“Kami terbuka terhadap informasi apa pun. Jika ada oknum yang melanggar, pasti ditindak sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.
Harli juga memastikan bahwa pihaknya akan mematuhi apa pun hasil akhir dari proses pengadilan. Bila Mahkamah Agung menjatuhkan putusan yang berbeda, Kejaksaan akan menghormatinya dan melaksanakan sesuai aturan.
Dengan penjelasan ini, Kejaksaan berharap publik tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak terverifikasi, dan memberikan ruang bagi proses hukum yang tengah berjalan. (da)