INFOGRAFIS: Polisi Bisa Jabat di 17 K/L Sipil

INFOGRAFIS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Aturan ini memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan pada 17 kementerian dan lembaga sipil. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penugasan dimaksud merupakan jabatan di luar struktur Polri yang mensyaratkan anggota bersangkutan melepaskan jabatan strukturalnya di internal kepolisian.

Peraturan ini juga mengatur bahwa penugasan dapat dilakukan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Khusus untuk penugasan di dalam negeri, cakupannya meliputi kementerian, lembaga pemerintah, badan, komisi, hingga organisasi internasional dan kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Baca juga:  INFOGRAFIS Aduan Netizen: Orang Siantan Bawa Kabur Mobil

Sebanyak 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri tercantum dalam Pasal 3 Ayat (2), antara lain Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, ATR/BPN, Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, serta KPK. Jabatan yang tersedia mencakup posisi manajerial maupun nonmanajerial, dengan ketentuan memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta didasarkan atas permintaan lembaga yang bersangkutan.

Baca juga:  Hashim Ungkap Prabowo Gagas Program Makan Bergizi Gratis Sejak 2006

Perpol ini diketahui ditandatangani Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025. Waktu pengundangan tersebut berdekatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil. Dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, ditegaskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun sebelum menempati jabatan di luar kepolisian, serta pengisian jabatan non-kepolisian tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan izin Kapolri.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 secara tegas menyatakan jabatan di luar kepolisian hanya dapat diisi setelah anggota Polri berhenti atau pensiun. Ia juga menegaskan bahwa bagian penjelasan undang-undang tidak boleh memuat norma baru. MK menilai sejumlah frasa dalam penjelasan pasal tersebut justru berpotensi menimbulkan ketidakjelasan norma dan ketidakpastian hukum, termasuk bagi aparatur sipil negara di luar institusi Polri.

Baca juga:  BMKG Kalbar Prediksi Hujan Lebat 7-9 Maret 2025, Waspada Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Ini!

Sampai berita ini disusun, Polri belum memberikan pernyataan resmi terkait peraturan yang baru diundangkan tersebut. Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui adanya kebijakan tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *