Gaji ASN 2026 Belum Naik? Ini Penjelasan Lengkap Kemenkeu

Ilustrasi ASN (Dok. BeritainKalbar)

BERITAINKALBAR.COM, NASIONALKementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan belum menyiapkan dana khusus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN). Hingga kini, kebijakan terkait hal tersebut masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

“Kalau bicara 2026, di nota keuangan belum terlihat adanya rencana kenaikan gaji tahun depan,” kata Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu, Tri Budhianto, saat taklimat media di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.

Baca juga:  KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres RI 2024-2029

Tri menjelaskan, Kemenkeu belum menerima arahan resmi mengenai tambahan dana penggajian ASN untuk tahun anggaran mendatang. Ia menegaskan, jika pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji sebagai prioritas nasional, maka kebijakan itu akan langsung tercermin dalam struktur APBN 2026.

“Pak Menteri Keuangan sudah menyampaikan, kita belum mendapat kebijakan apakah akan ada kenaikan gaji di 2026. Jadi kita tunggu keputusan pemerintah,” ujarnya.

Meski demikian, Tri tidak menutup kemungkinan adanya perubahan arah kebijakan menjelang pembahasan akhir APBN. Ia menilai keputusan kenaikan gaji ASN sepenuhnya bergantung pada prioritas pemerintah dan arahan langsung dari Presiden.

Baca juga:  Arti Ilmu Padi yang Sering Disebut Netizen Akhir-akhir Ini untuk Politik dan Bola

“Kalau nanti pemerintah menganggap kenaikan gaji sebagai prioritas, pasti akan masuk dalam perhitungan anggaran tahun depan,” tegasnya.

Tri menambahkan, penyusunan anggaran selalu menyesuaikan arah kebijakan fiskal nasional dan kondisi ekonomi terkini. Karena itu, ruang untuk menambah belanja pegawai tetap terbuka jika pemerintah menilai perlu adanya penyesuaian kesejahteraan ASN.

Sebelumnya, isu kenaikan gaji ASN mencuat setelah sejumlah pejabat membahas evaluasi fiskal untuk tahun 2026. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang memastikan adanya kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara.

Baca juga:  Aturan Baru Upah Karyawan Swasta Kalbar 2024 dalam UU Cipta Kerja dan Implikasinya

(pdp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *