Disdikbud Singkawang Terbitkan Juknis PPDB Tahun Ajaran 2025/2026, Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

BERITAINKALBAR.COM, SINGKAWANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang resmi mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2025/2026. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdikbud Kota Singkawang, Asmadi.
Dalam keterangannya, Asmadi menjelaskan bahwa pelaksanaan PPDB akan berlangsung mulai 23 Juni 2025 hingga 25 Juni 2025. Sementara itu, pengumuman hasil seleksi dan proses daftar ulang akan dilakukan secara serentak pada 30 Juni 2025.
“Dalam rangka penerimaan murid baru di Kota Singkawang tahun ajaran 2025/2026, kami menindaklanjuti Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan menerbitkan juknis PPDB untuk seluruh satuan pendidikan di Kota Singkawang,” ujar Asmadi.
Ia menegaskan bahwa penyusunan juknis ini bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, serta memastikan proses penerimaan berjalan adil, transparan, dan akuntabel.
“Seluruh syarat pendaftaran sudah kami jabarkan secara rinci dalam juknis tersebut,” lanjutnya.
PPDB tahun ini mencakup berbagai jalur penerimaan sesuai dengan ketentuan nasional, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi. Masing-masing jalur memiliki kriteria dan ketentuan tersendiri yang dijelaskan dalam juknis tersebut.
Disdikbud Kota Singkawang juga mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki anak usia sekolah untuk segera mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dan memanfaatkan waktu pendaftaran sebaik mungkin.
“Kami harap pihak sekolah dan orang tua dapat memahami dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan,” pungkasnya. (Muhammad Zibi Alifiqri)