Demo di Kantor Bupati, Warga Beloyang Melawi Tuntut Kades Tak Bertanggung Jawab Mundur

Demo Warga Desa Beloyang

Demo Warga Desa Beloyang, mereka segel kantor desa. (Instagram @melawi.informasi)

BERITAINKALBAR.COM, MELAWI  –  Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Beloyang menggelar aksi damai di Kantor Bupati Melawi pada Rabu siang (19/3). Mereka menuntut agar Bupati Melawi segera mengambil tindakan terhadap Kepala Desa Beloyang yang dianggap tidak bertanggung jawab dalam mengelola dana desa. Berikut 6 tuntutan demo warga Desa Beloyang!

Demo Warga Desa Beloyang

Dalam aksi ini, massa menyampaikan berbagai tuntutan, termasuk meminta Kepala Desa segera merealisasikan dana desa tahun anggaran 2023-2024 yang belum digunakan, terutama dalam program ketahanan pangan. Mereka juga menuntut transparansi terhadap sumber pendapatan desa, seperti dana Pamsimas, fee Tandan Buah Sawit (TBS), serta tarif administrasi dana desa.

Baca juga:  Rental Mobil Pontianak Terdekat dengan Sopir & Lepas Kunci 24 Jam: Matic City Car hingga Toyota MVP 8 Kursi

Selain itu, massa menuntut agar Kepala Desa Beloyang, Yoseph Firminus Rusnadi, S.Pd, segera mengundurkan diri. Mereka menilai kepala desa tersebut jarang berada di tempat, diduga menyalahi wewenang terkait kebun sawit milik warga, serta menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.

Sebagai bentuk protes, masyarakat juga menyegel kantor desa dengan spanduk bertuliskan “Kantor Desa Ini Disegel Oleh Masyarakat.”

Tuntutan

Dari pantauan Beritain Kalbar, berikut enam tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Beloyang berdasarkan gambar:

  1. Realisasi Dana Desa 2023-2024

    Mendesak Kepala Desa Beloyang untuk segera merealisasikan dana desa tahun anggaran 2023-2024 yang belum digunakan, terutama dalam program Ketahanan Pangan.

  2. Transparansi Pendapatan Desa

    Mempertanggungjawabkan pendapatan desa, yang meliputi:
    a. Dana Pamsimas
    b. Fee Tandan Buah Sawit (TBS)
    c. Tarif Administrasi Dana Desa (dari surat jual beli).

  3. Pengunduran Diri Kepala Desa

    Meminta Kepala Desa Beloyang mengundurkan diri dengan alasan:
    a. Jarang melaksanakan tugas dan sering tidak berada di tempat.
    b. Diduga menyalahi wewenang dengan mengelola kebun sawit milik warga.
    c. Menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.
    d. Dinilai tidak cakap dalam memimpin desa.

  4. Audit Dana Desa

    Meminta Inspektorat segera mengaudit dana desa Beloyang tahun anggaran 2023-2024 dan mengumumkan hasilnya kepada masyarakat.

  5. Penundaan Pencairan Dana Desa 2025

    Meminta DPMD Kabupaten Melawi menunda pencairan dana desa Beloyang untuk tahun anggaran 2025.

  6. Pemberhentian Kepala Desa oleh Bupati

    Meminta Bupati Melawi segera memberhentikan Kepala Desa Beloyang, Yoseph Firminus Rusnadi, S.Pd.

Tuntutan ini disampaikan dalam aksi damai di Kantor Bupati Melawi pada 19 Maret 2025, dengan harapan adanya tindakan tegas terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Beloyang. (da)

Baca juga:  INFOGRAFIS Jenis Gempa di Kapuas Hulu Menurut Kedalamannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *