Cara Laporkan Perusahaan yang Tak Bayar THR di Pontianak

Laporkan Perusahaan Tak Bayar THR

Melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR di Kota Pontianak. (Ilustrasi: Kite Promoin)

BERITAINKALBAR.COM, PONTIANAK – Bagi pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idulfitri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak telah membuka posko pengaduan. Langkah ini sejalan dengan imbauan pemerintah pusat yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Cara Laporkan Perusahaan Tak Bayar THR di Kota Pontianak

Berikut ini cara laporkan perusahaan tak bayar THR di Kota Pontianak, melalui Dinasker Kota Pontianak:

Lapor ke Posko Disnaker Kota Pontianak

Kepala Disnaker Kota Pontianak, Ismail, menegaskan bahwa pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi dapat melaporkan langsung ke posko pengaduan yang tersedia di Kantor Disnaker Kota Pontianak. Posko ini beroperasi setiap hari kerja hingga libur cuti bersama. Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan secara online melalui website atau media sosial resmi Disnaker Kota Pontianak.

Baca juga:  Program KREASI Kayong Utara DiLuncurkan: Targetkan Bangun Masa Depan Pendidikan Inklusif & Berkualitas!

“Apabila ada buruh yang belum mendapatkan THR atau pihak perusahaan ingin konsultasi terkait bagaimana penyaluran THR ini, bisa datang ke posko pengaduan,” ungkap Ismail saat ditemui pada Senin (17/3/2025), mengutip Pontianak Informasi.

Selain posko pengaduan di kantor Disnaker, pekerja juga bisa menghubungi Fungsional Mediator Hubungan Industrial untuk konsultasi lebih lanjut. Ismail menyebutkan bahwa pekerja dapat menghubungi dua nomor layanan pengaduan, yaitu Sekar di nomor 0812-9834-5923 dan Suci di nomor 0857-2204-4065.

“Jika ada pekerja yang belum menerima THR, dapat langsung mengadu ke nomor tersebut. THR harus dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya,” tambahnya.

Baca juga:  Isi Paket Bantuan Pemprov Kalbar ke Korban Banjir Mempawah

Besaran THR

Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa besaran THR telah diatur dalam regulasi Kementerian Tenaga Kerja. Bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, mereka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan jumlah bulan bekerja dibagi 12, kemudian dikalikan satu bulan gaji.

“Untuk tenaga kerja harian lepas atau yang bekerja dengan sistem borongan, THR dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan selama tiga bulan terakhir,” jelasnya.

Baca juga:  Era Baru Ketapang: Alexander Wilyo-Jamhuri Amir Siap Bangun Kota Ale-ale Maju dan Mandiri

Pemerintah menekankan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR tepat waktu sesuai regulasi yang berlaku. Jika perusahaan terbukti tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka sanksi dapat dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, pekerja yang merasa dirugikan diharapkan segera melaporkan permasalahan mereka melalui jalur yang telah disediakan.

Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan seluruh pekerja di Kota Pontianak bisa mendapatkan hak mereka secara adil dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Masyarakat juga diimbau untuk segera bertindak apabila menghadapi permasalahan terkait pembayaran THR, baik dengan mendatangi langsung kantor Disnaker Kota Pontianak maupun melalui layanan pengaduan online dan kontak yang telah tersedia. (da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *