BPOM Tarik 21 Produk Kosmetik dari Pasaran, Ini Daftarnya

Ilustrasi (Dok. Beritain Kalbar)

BERITAINKALBAR.COM, LIFESTYLEBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang beredar di pasaran. BPOM mengambil keputusan ini setelah menemukan ketidaksesuaian antara bahan di dalam produk dengan data notifikasi maupun informasi pada label kemasan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan pihaknya meningkatkan pengawasan setelah menemukan banyak kosmetik bermasalah di pasaran.
“Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ujar Taruna dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, dikutip Minggu (24/8/2025)

Ketidaksesuaian Produk

Pertama-tama, BPOM mengidentifikasi perbedaan mencolok pada jenis bahan dan kadar bahan dalam kosmetik yang beredar di pasaran. Selain itu, BPOM menegaskan bahwa sebagian besar pelanggaran justru muncul dari produk hasil kontrak produksi.

Baca juga:  7 Olahraga Termahal di Dunia Beserta Tarifnya: F1 hingga Sepak Bola!

Akibat temuan tersebut, BPOM menekankan dua risiko serius bagi konsumen. Di satu sisi, produk dapat menimbulkan reaksi alergi pada pengguna yang sensitif terhadap bahan tertentu. Di sisi lain, klaim manfaat produk tidak sejalan dengan kenyataan yang konsumen alami sehari-hari.

Lebih lanjut, BPOM menegaskan bahwa temuan ini membuktikan adanya pelanggaran regulasi. Secara khusus, produsen telah melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Dengan kata lain, regulasi tersebut mewajibkan setiap kosmetik sesuai dengan komposisi yang produsen daftarkan serta tercantum jelas pada kemasan.

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran ini, BPOM segera menjatuhkan sanksi administratif. Tidak hanya itu, lembaga ini juga mencabut izin edar/notifikasi, melainkan juga memerintahkan produsen untuk menarik dan memusnahkan produk yang melanggar aturan. Dengan demikian, langkah tegas ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus melindungi konsumen dari bahaya produk bermasalah.

Baca juga:  Tips Bahagia Meski Hidup Dilanda Banyak Masalah

Akhirnya, BPOM menegaskan kembali komitmennya. Oleh karena itu, lembaga ini terus memperkuat pengawasan, baik melalui pemeriksaan rutin maupun pemantauan isu di masyarakat. Selain itu, BPOM juga mengawasi tren yang berkembang di media sosial untuk memastikan produk kosmetik yang beredar benar-benar aman.

Daftar Produk Kosmetik yang Dicabut Izinnya

BPOM merilis daftar 21 kosmetik yang ditarik, di antaranya:

  1. AAC Face Tonic AHA

  2. AAC Day Cream with Brightener

  3. AAC S B Oily

  4. AMIRADERM Glowing Night Cream Series

  5. DR. LANE Face Toner For Acne Prone Skin

  6. DR. LANE Reti-Lane Whitening Serum

  7. DR. LANE Soft Peeling

  8. BRIGHT & ROSE COSMETICS Matte Lip Cream 01

  9. EUROMEDICA Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette

  10. GEN3 Vit C Brightening Serum

  11. METARA Fun Matte Super Mild Lip Cream 08 Salvia

  12. TERATU BEAUTY Miracle Deo Antiperspirant Spray

  13. MECO CLEANSING MILK CITRUS

  14. MECO CLEANSING MILK ROSE

  15. MECO CLEANSING MILK CUCUMBER

  16. MECO Beauty Lotion

  17. MECO LIGHTENING CREAM

  18. MECO PEARL CREAM

  19. MECO FACE TONER CITRUS

  20. MECO FACE TONER ROSE

  21. MECO FACE TONER CUCUMBER

Baca juga:  BGS Ungkap Alokasi Rp114 Triliun untuk Kesehatan 2026

Imbauan untuk Konsumen

Sebagai langkah pencegahan, BPOM meminta masyarakat lebih selektif memilih kosmetik. BPOM menyarankan konsumen selalu memeriksa nomor izin edar dan berhati-hati ketika membeli produk yang menawarkan klaim berlebihan tanpa kejelasan komposisi. (pdp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *