Bejat! Pengungsi Rohingnya Perkosa Pelajar (16) di Makassar hingga Hamil dan Melahirkan

0
Pengungsi Rohingnya Perkosa Pelajar

Tampang pengungsi Rohingnya yang perkosa pelajar 16 tahun di Makassar. (RakyatSulsel.co)

BERITAINKALBAR.COM –Pengungsi Rohingya perkosa pelajar di Makassar.

Imigran yang memperkosa gadis ABG 16 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah ditangkap polisi. Pelaku Mohammad Amin (29) melakukan aksi bejatnya hingga membuat korban hamil dan melahirkan bayi yang kini berusia 7 bulan.

Pelaku berhasil diamankan polisi usai melarikan diri ke Jakarta.

“Korbannya masih berumur 16 tahun, pelakunya warga etnis Rohingya, pengungsi Rohingya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengutip detiksulsel, Jumat (19/7/2024).

Penangkapan ini dilakukan berkat koordinasi antara Polrestabes Makassar, UNHCR (Komisioner Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Pengungsi), dan pihak Imigrasi.

Kronologi Pengungsi Rohingnya Perkosa Pelajar

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, pelaku melarikan diri ke Jakarta setelah melakukan aksi bejatnya pada September 2023. Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban untuk melancarkan aksinya.

“Modusnya sebenarnya dia kenal baik dengan salah satu keluarga korban sehingga dipercaya kadang-kadang diminta untuk antar ke mana,” ujar Devi.

Devi menuturkan, modus yang digunakan pelaku adalah membujuk korban dengan dalih diajak jalan-jalan. Ia kemudian membawa korban ke sebuah wisma dan melakukan pemerkosaan di dalam kamar.

Kejadian ini diketahui oleh keluarga korban setelah melihat perubahan dalam diri korban. Korban diketahui hamil dan telah melahirkan bayi berusia sekitar 7 bulan.

Berdasarkan laporan keluarga korban, pelaku selama pelariannya di Jakarta dikenal sebagai pengungsi bermasalah. Ia kerap membuat kericuhan dan memprovokasi rekan-rekannya sesama pengungsi.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polrestabes Makassar dan terancam hukuman 15 tahun penjara atas pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan perlindungan anak. (da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *