Alasan Pemerintah Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK TA 2024

0
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda

Alasan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ditunda. (Ilustrasi: Beritain Kalbar via Canva.com)

BERITAINKALBAR.COM, NASIONAL – Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024 resmi ditunda. Pemerintah menetapkan bahwa CPNS akan mulai bertugas pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan diangkat pada 1 Maret 2026.

Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda

Melansir Kompas.com, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR, khususnya Komisi II. Selain itu, pertimbangan utama dalam penundaan ini adalah penyelesaian tenaga non-ASN yang masih berlangsung.

“Jadi yang paling penting adalah bahwa penyesuaian jadwal ini adalah kesepakatan pemerintah dengan DPR. Kami ingin pengangkatan bisa dilakukan secara serentak agar lebih teratur,” ujar Aba, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga:  6 Tempat War Takjil di Pontianak: Masjid Raya Mujahidin hingga Jalan 28 Oktober

Katanya, Bukan karena Efisiensi Anggaran

Pemerintah memastikan bahwa anggaran belanja pegawai tidak termasuk dalam efisiensi anggaran yang dilakukan. Kementerian PANRB menegaskan bahwa anggaran bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN selama proses pengadaan PPPK 2024 telah disiapkan oleh masing-masing instansi, sesuai dengan imbauan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB.

Meskipun kebijakan ini menimbulkan ketidakpuasan bagi para peserta seleksi, Rini memastikan bahwa peserta yang sudah dinyatakan lulus tetap akan diangkat sesuai jadwal baru.

“Bagi yang sudah lulus SKD dan SKB serta telah diumumkan lulus, mereka tetap aman. Kepastian untuk diangkat itu sudah pasti,” kata Aba.

Langkah ini juga mendapat penjelasan dari Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, yang menekankan bahwa tujuan penyesuaian jadwal adalah untuk menyeragamkan TMT ASN agar tidak terjadi perbedaan dalam penggajian dan tugas antar-instansi.

Baca juga:  FOTO: Momen Sertijab Bupati dan Wabup Ketapang Periode 2025-2030

Meski kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra, Rini tetap menjalankan tugasnya sebagai Menteri PANRB dengan fokus pada reformasi birokrasi, peningkatan kesejahteraan ASN, serta digitalisasi layanan publik. Publik pun menantikan bagaimana kepemimpinan Rini Widyantini dalam menavigasi tantangan ini di masa mendatang.

Alasan Utama TMT dan SPMT Serentak

Senada dengan itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, mengungkapkan bahwa alasan utama perubahan jadwal ini adalah untuk menyeragamkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK.

“Selama ini, TMT antara instansi satu dengan yang lain berbeda. Ada yang lebih cepat diangkat, ada yang lebih lama,” jelasnya.

Baca juga:  INFOGRAFIS Jadwal Penting Masa Prapaskah dan Paskah 2024

“Kami ingin semuanya memiliki TMT yang sama agar tidak ada perbedaan dalam penggajian maupun tugas.”

Penyesuaian jadwal ini juga mempertimbangkan tenaga PPPK yang memiliki kontrak kurang dari satu tahun. Haryomo menegaskan bahwa mereka tetap akan diangkat dan kontraknya akan disesuaikan. “Bagi PPPK yang kontraknya tinggal delapan bulan misalnya, tetap akan diangkat dan diberikan masa kerja satu tahun ke depan. Jadi tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Selain itu, Haryomo mengingatkan agar setiap instansi segera mengusulkan nama-nama peserta yang telah lulus seleksi ke BKN guna kelancaran administrasi.

“Kita berharap semuanya tetap berjalan sesuai rencana. Jangan sampai karena waktu pengangkatan masih lama, instansi menunda usulan. Kalau ini terjadi, bisa menghambat proses,” pungkasnya. (da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *