Jelang Ramadan 2026, Wamentan Tegaskan Belum Ada Moratorium Ekspor Kelapa

Ilustrasi Buah Kelapa (Dok. Beritain Kalbar).

BERITAINKALBAR.COM, NASIONAL – Pemerintah memastikan hingga saat ini belum memberlakukan kebijakan moratorium ekspor kelapa, termasuk menjelang bulan Ramadan 2026. Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyatakan, pengelolaan ekspor komoditas kelapa masih dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kepentingan petani dan masyarakat luas.

Menurut Sudaryono, kekhawatiran terkait kenaikan harga kelapa di dalam negeri tidak serta-merta menjadi alasan untuk menghentikan ekspor. Ia justru menilai harga kelapa yang baik merupakan kondisi yang menguntungkan bagi rakyat sebagai produsen utama komoditas tersebut.

“Kan kelapa bagus harganya kan, ini saya ngomong bukan mahal harga ya, tapi kelapa bagus harganya kan bagus, bukan sekarang? Lebaran yang lalu juga harganya bagus,” ujar Sudaryono saat ditemui di Jakarta, Senin (12/1/2026) dikutip dari CNBC Indonesia.

Baca juga:  Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2023 Turun dari 2022, Berapa Persen?

Sebagai catatan, periode Ramadan hingga Idulfitri tahun 2026 diperkirakan berlangsung mulai pertengahan Februari hingga pertengahan Maret. Dalam rentang waktu tersebut, pemerintah tetap melakukan pengendalian agar keseimbangan pasar tetap terjaga.

Sudaryono menegaskan, kelapa merupakan komoditas yang sebagian besar dimiliki dan diusahakan oleh masyarakat. Karena itu, pemerintah memberikan ruang agar petani dapat menikmati hasil panennya dengan harga yang menguntungkan.

So far kita kendalikan lah. Intinya kelapa ini adalah komoditas milik rakyat. Jadi sebagian besar, hampir semua orang yang menanam kelapa itu kan rakyat. Jadi ya biarkanlah rakyat juga menikmati hasil panen kelapanya dengan harga yang bagus,” jelasnya.

Baca juga:  Ahmad Sahroni Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR, NasDem Sebut Rotasi Biasa

Saat ditanya kembali mengenai kemungkinan penerapan moratorium ekspor kelapa dalam waktu dekat, Sudaryono memastikan kebijakan tersebut belum masuk dalam rencana pemerintah.

“Sementara belum ada (rencana moratorium),” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sempat menyoroti kelangkaan bahan baku kelapa yang dinilai mengganggu aktivitas industri dalam negeri dan berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Sebagai solusi cepat, Kemenperin mengusulkan moratorium ekspor kelapa bulat selama 3 hingga 6 bulan.

Baca juga:  Daftar Lomba Agustusan Anak untuk Meriahkan HUT RI 2024, dari TK hingga SMA!

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin saat itu, Putu Juli Ardika, menyebutkan kebijakan tata kelola kelapa perlu segera ditetapkan. Dalam keterangan resmi pada 21 Maret 2025, ia mengungkapkan bahwa usulan moratorium ekspor kelapa bulat diajukan sebagai langkah jangka pendek untuk menstabilkan pasokan dalam negeri.

(pdp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *