Mulai 1 Desember, Sintang Resmi Stop Kantong Plastik Sekali Pakai

Pemkab Sintang resmi menerapkan kebijakan bebas kantong plastik mulai 1 Desember 2025. Bupati Bala mendorong pemanfaatan anyaman lokal, sementara Indomaret mendukung dengan menyediakan eco-bag.

Pemkab Sintang resmi menerapkan kebijakan bebas kantong plastik mulai 1 Desember 2025. Bupati Bala mendorong pemanfaatan anyaman lokal, sementara Indomaret mendukung dengan menyediakan eco-bag.

BERITAINKALBAR.COM, SINTANGPemerintah Kabupaten Sintang resmi memberlakukan kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai 1 Desember 2025.

Kebijakan ramah lingkungan tersebut dicanangkan langsung oleh Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, dalam kegiatan sosialisasi di Halaman Gerai Indomaret Fresh, Jalan MT Haryono, Senin (1/12/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Bala menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya imbauan, melainkan langkah strategis untuk mengubah perilaku masyarakat menuju pola hidup yang lebih berkelanjutan.

“Saya mengajak masyarakat untuk kembali memanfaatkan kearifan lokal seperti Bakul Tempunak atau keranjang rotan Belansai sebagai pengganti kantong plastik modern,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini berangkat dari prinsip tanggung jawab moral terhadap generasi mendatang.

“Ada filosofi penting bahwa bumi bukanlah warisan nenek moyang, melainkan titipan anak cucu. Karena itu, kita memiliki kewajiban menjaga dan mewariskan lingkungan yang sehat, bukan sampah,” tegasnya.

Baca juga:  BMKG Gelar Sekolah Lapang Gempabumi di Sintang, Perkuat Kesiapsiagaan Warga Hadapi Bencana

Selain menekan timbulan sampah plastik, Bupati Bala berharap kebijakan tersebut dapat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui peningkatan produksi kerajinan anyaman lokal.

“Peralihan ke wadah tradisional ini diharapkan dapat mengangkat produk UKM anyaman daerah. Saya minta kebijakan ini dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha dan masyarakat tanpa terkecuali,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan sektor ritel, termasuk Indomaret, menjadi kunci terciptanya lingkungan Sintang yang lebih bersih, hijau, dan bebas sampah plastik.

Branch Manager Indomaret Cabang Pontianak, Benika Bayu Aji, menyatakan komitmen penuh perusahaan dalam mendukung aturan baru tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh gerai Indomaret di Kabupaten Sintang tidak lagi menyediakan kantong plastik mulai 1 Desember 2025.

“Sebagai solusi, kami menyediakan tas ramah lingkungan atau eco-bag dan membagikan 100 tas gratis kepada pelanggan pertama pada hari peluncuran sebagai bentuk edukasi,” jelasnya.

Baca juga:  Ambulans Terjebak di Jalan Rusak Tempunak Sebabkan Pasien Kritis Tewas, Tokoh Muda Sintang, Noven Honarius: Tamparan Keras!

Benika menegaskan bahwa dukungan ini bukan semata kepatuhan terhadap regulasi, tetapi bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *