BPOM Temukan 15 Produk Herbal Berbahaya, dari Jamu Diet hingga Kopi Stamina

Ilustrasi Produk Berbahaya Yang di Temukan BPOM, Dari Jamu Diet Hingga Kopi Stamina (BeritainKalbar)

BERITAINKALBAR.COM, LIFESTYLE – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan mengejutkan terkait 15 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang ternyata mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Hasil pengawasan selama September 2025 menunjukkan adanya modus penyamaran produk jamu dan herbal yang diklaim alami, padahal mengandung zat aktif obat keras seperti sibutramin, sildenafil, hingga deksametason.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa penambahan bahan kimia obat ke dalam produk berbasis bahan alam merupakan bentuk pelanggaran serius dan sabotase terhadap kesehatan masyarakat.

“Produk-produk ini menyamar sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang berbahaya,” ujarnya dikutip dari CNBC Indonesia Senin (3/11/2025).

Taruna menambahkan, BPOM terus memperkuat sistem pengawasan melalui kegiatan sampling, pengujian laboratorium, serta pelacakan distribusi untuk menindak tegas pelaku usaha yang memproduksi dan menjual produk ilegal tersebut.

Baca juga:  TEJA Creative: Teman Kreatif Kamu di Ketapang, Solusi Digital Penuh Kreativitas!

Zat Berbahaya yang Ditemukan

Berdasarkan hasil uji laboratorium, BPOM menemukan:

  • Lima produk pelangsing mengandung sibutramin,

  • Lima produk stamina pria mengandung sildenafil sitrat,

  • Lima produk pegal linu mengandung kombinasi zat seperti deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, dan natrium diklofenak.

BPOM menjelaskan, penggunaan bahan-bahan kimia tersebut tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan dampak fatal.

“Sibutramin dan sildenafil dapat memicu gangguan jantung serta tekanan darah tinggi, sementara deksametason bisa menyebabkan penurunan imunitas dan kerusakan organ bila disalahgunakan,” jelas BPOM dalam keterangannya.

Sanksi Hukum dan Imbauan Masyarakat

Taruna Ikrar menegaskan, pihaknya akan menindak tegas produsen maupun pengedar dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga:  Taiwan Tarik Indomie Soto Banjar, BPOM RI Dalami Dugaan Cemaran Pestisida

BPOM juga mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan nomor izin edar (NIE) pada setiap produk yang dibeli. Jika menemukan produk mencurigakan, masyarakat dapat melapor ke HALOBPOM 1500533 atau mendatangi kantor BPOM terdekat.

“Jangan mudah tergiur promosi instan. Produk ilegal ini bukan hanya merusak tubuh, tapi juga ekonomi dan masa depan generasi kita,” tegas Taruna.

Daftar 15 Produk Ilegal yang Mengandung BKO

  1. JD Jamu Diet – Mengandung sibutramin (tanpa NIE)

  2. Jamu Diet Dosting – Mengandung sibutramin (tanpa NIE)

  3. Obat Diet Dokter – Mengandung sibutramin (NIE fiktif TR023776354)

  4. Beauty Slim – Mengandung sibutramin (tanpa NIE)

  5. Obat Diet Herbal – Mengandung sibutramin (tanpa NIE)

  6. Super Tonik Madu Kuat – Mengandung sildenafil sitrat (tanpa NIE)

  7. Kopi Stamina Agam Perkasa – Mengandung sildenafil sitrat (NIE fiktif TR194009112)

  8. Jrenk Jos X – Mengandung sildenafil sitrat (NIE fiktif TR054335881)

  9. Kopi Rempah Cap Luwak Cobra – Mengandung sildenafil sitrat (NIE fiktif TR053563947)

  10. Chang Sanx – Mengandung parasetamol, ibuprofen, dan natrium diklofenak (POM TI 093053147)

  11. Tokcer – Mengandung natrium diklofenak (NIE fiktif TR005101984)

  12. Sari Daun Kelor – Mengandung parasetamol, deksametason, dan natrium diklofenak (TR183449168)

  13. Buah Merah Rimba – Mengandung deksametason dan natrium diklofenak (TR034334855)

  14. Garciana Tokcer – Mengandung asam mefenamat, ibuprofen, dan parasetamol (TR043230891)

  15. Pas-Ti Joss – Mengandung natrium diklofenak dan parasetamol (Depkes RI TR003202171)

Baca juga:  Pantun Melayu Pontianak untuk Ucapan HUT Kota ke-254, Suara Persahabatan dari Bumi Khatulistiwa

(pdp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *