Pemerintah Naikkan Harga Eceran Tertinggi Beras Medium

Ilustrasi Beras Medium (Dok. Beritain Kalbar)

BERITAINKALBAR.COM, EKONOMI– Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium. Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 22 Agustus 2025.

Rincian Kenaikan Harga

Bapanas menetapkan penyesuaian harga beras medium berbeda di setiap zona:

  • Zona 1 (Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB) menetapkan HET Rp13.500 per kg dari Rp12.500.
  • Zona 2 (Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Babel, NTT, Kalimantan, Sulawesi) menetapkan Rp14.000 dari Rp13.100..

  • Zona 3 (Maluku dan Papua) menetapkan harga baru Rp15.500 per kg, naik dari Rp13.500 per kg.

Baca juga:  IPM Kalbar Dorong Kader Muda Berdaya Saing di Era Digital Lewat Akademi Content Creator

Alasan Penyesuaian

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa harga lama tidak lagi sesuai dengan kondisi biaya produksi dan distribusi.
Ia menyatakan, “Harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini. Untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, kami perlu mengevaluasi HET beras.” (dikutip dari CNN Indonesia, 27/8/2025).

Proses Pembahasan

Pemerintah membahas kenaikan ini secara menyeluruh melalui rapat koordinasi terbatas tata kelola perberasan pada 13 Agustus 2025 dan rapat antar kementerian/lembaga pada 22 Agustus 2025.

Baca juga:  Kronologi Tukang Bangunan Tewas Diduga Kesetrum Listrik di Kubu Raya

Deputi III Bapanas, Andriko Noto Susanto, menegaskan, “Harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini. Karena itu, kami melakukan evaluasi untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras.”

Harapan Pemerintah

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membuat harga beras di pasaran mencerminkan biaya produksi serta distribusi yang berlaku, sekaligus menjaga keterjangkauan masyarakat.

Baca juga:  9 Warisan Budaya Takbenda Kalbar yang Ditetapkan Kemenbud 2024

(pdp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *