Pemerintah Terapkan LPG 3 Kg Satu Harga Mulai 2026

Ilustrasi Terapkan LPG 3 Kg Satu Harga Mulai 2026 (Dok. Beritain Kalbar)

BERITAINKALBAR.COM, NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kebijakan LPG 3 kilogram (kg) Satu Harga akan mulai berlaku tahun 2026. Pemerintah juga memperketat pembelian LPG 3 kg dengan syarat KTP yang sudah terdaftar.

Plt. Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan pemerintah menjalankan kedua kebijakan tersebut secara bersamaan. “Iya, rencananya begitu,” ujar Tri di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/8/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.

Tri menjelaskan pemerintah memperketat aturan agar subsidi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran. “Semakin ke sini subsidi LPG 3 kg harus semakin tertata. Caranya, ya masyarakat beli LPG 3 kg dengan KTP,” tegasnya. Ia menambahkan, mulai 2026 hanya warga yang masuk dalam data resmi pemerintah yang bisa membeli LPG 3 kg.

Baca juga:  Menteri UMKM Asal Kalbar Menangis di Sidang Toko Mama Khas Banjar

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah menyiapkan revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 yang mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 kg. “Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi. Kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” ungkap Bahlil.

Senada dengan itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menekankan kebijakan LPG 3 kg satu harga bertujuan menghapus kesenjangan harga antar daerah. “Untuk setiap provinsi kita tetapkan satu harga. Misalnya Rp14.000 atau Rp15.000, tergantung transportasi,” jelas Yuliot di Gedung DPR RI, Kamis (3/7/2025).

Baca juga:  Jokowi Imbau Laporkan ke Bawaslu dan MK Jika Temukan Kecurangan Pemilu 2024

Yuliot menambahkan revisi Perpres itu akan menjadi dasar hukum penetapan harga. Menurutnya, skema ini mirip dengan mekanisme BBM non-subsidi Pertamax, di mana harga di setiap daerah ditentukan oleh biaya logistik. Ia mencontohkan, ada daerah yang menjual LPG hingga Rp50.000 per tabung, padahal pemerintah menetapkan HET sekitar Rp14.000. “Di setiap daerah beda-beda, tapi pemerintah ingin memastikan harganya lebih adil,” tandas Yuliot.

Baca juga:  Dengar Suara Rakyat, Presiden Prabowo Minta Cabut Tunjangan DPR dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri

(pdp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *