Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha Diputus Verstek

Ilustrasi Cerai Verstek Arhan dan Azizah (Dok. Beritain Kalbar)

BERITAINKALBAR.COM, LIFESTYLE – Pesepakbola Tim Nasional Indonesia, Pratama Arhan, menggugat cerai istrinya Azizah Salsha di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. Majelis hakim memutus perkara tersebut secara verstek pada Senin (25/8/2025) karena Azizah tidak menghadiri persidangan.

Arti Cerai Verstek

Cerai verstek berarti pengadilan menjatuhkan putusan tanpa kehadiran salah satu pihak. Dalam kasus ini, Azizah sebagai tergugat tidak hadir meskipun pengadilan sudah memanggilnya secara sah. Hakim tetap memeriksa bukti dan saksi yang diajukan Arhan sebelum mengeluarkan putusan.

Baca juga:  Kampung Gambut Siantan Hilir Siap Gelar Tur Eduwisata & Bazar: Langkah Kecil di Gambut

Hakim tidak otomatis mengabulkan gugatan hanya karena tergugat absen. Mereka tetap menilai alasan perceraian secara cermat. Prinsipnya, kepentingan tergugat tetap harus diperhatikan meski ia tidak hadir dalam persidangan” dikutip dari CNN Indonesia, (26/8/2025).

Syarat Perceraian Verstek

Pengadilan bisa menjatuhkan putusan verstek jika memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Penggugat mengajukan gugatan perceraian secara sah ke pengadilan agama (untuk Muslim) atau pengadilan negeri (untuk non-Muslim).

  2. Pengadilan memanggil tergugat secara resmi lebih dari sekali sesuai alamat yang tercatat.

  3. Tergugat tetap tidak hadir tanpa alasan sah, sehingga hakim melanjutkan sidang dengan bukti dan saksi dari penggugat.

Baca juga:  10 Lomba Agustusan Lucu untuk Meriahkan HUT RI 2024

Dalam perkara Arhan dan Azizah, Arhan mendaftarkan gugatannya sejak 1 Agustus 2025. Pengadilan menggelar sidang pertama pada 11 Agustus, tetapi Azizah tidak hadir. Pada sidang kedua tanggal 25 Agustus, Azizah kembali tidak datang. Karena itu, majelis hakim memutus cerai mereka secara verstek.

Hak Tergugat Setelah Putusan

Meskipun hakim sudah mengeluarkan putusan, Azizah tetap memiliki hak hukum. Ia dapat mengajukan keberatan atau banding dalam waktu 14 hari jika menolak putusan tersebut.

Baca juga:  Rekomendasi Tempat Ngopi 24 Jam di Kota Pontianak

Kasus perceraian Arhan dan Azizah akhirnya menunjukkan bagaimana mekanisme cerai verstek berlaku di pengadilan agama.(pdp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *