BPOM Tarik 21 Produk Kosmetik dari Pasaran, Ini Daftarnya

Ilustrasi (Dok. Beritain Kalbar)
BERITAINKALBAR.COM, LIFESTYLE – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang beredar di pasaran. BPOM mengambil keputusan ini setelah menemukan ketidaksesuaian antara bahan di dalam produk dengan data notifikasi maupun informasi pada label kemasan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan pihaknya meningkatkan pengawasan setelah menemukan banyak kosmetik bermasalah di pasaran.
“Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ujar Taruna dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, dikutip Minggu (24/8/2025)
Ketidaksesuaian Produk
Pertama-tama, BPOM mengidentifikasi perbedaan mencolok pada jenis bahan dan kadar bahan dalam kosmetik yang beredar di pasaran. Selain itu, BPOM menegaskan bahwa sebagian besar pelanggaran justru muncul dari produk hasil kontrak produksi.
Akibat temuan tersebut, BPOM menekankan dua risiko serius bagi konsumen. Di satu sisi, produk dapat menimbulkan reaksi alergi pada pengguna yang sensitif terhadap bahan tertentu. Di sisi lain, klaim manfaat produk tidak sejalan dengan kenyataan yang konsumen alami sehari-hari.
Lebih lanjut, BPOM menegaskan bahwa temuan ini membuktikan adanya pelanggaran regulasi. Secara khusus, produsen telah melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Dengan kata lain, regulasi tersebut mewajibkan setiap kosmetik sesuai dengan komposisi yang produsen daftarkan serta tercantum jelas pada kemasan.
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran ini, BPOM segera menjatuhkan sanksi administratif. Tidak hanya itu, lembaga ini juga mencabut izin edar/notifikasi, melainkan juga memerintahkan produsen untuk menarik dan memusnahkan produk yang melanggar aturan. Dengan demikian, langkah tegas ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus melindungi konsumen dari bahaya produk bermasalah.
Akhirnya, BPOM menegaskan kembali komitmennya. Oleh karena itu, lembaga ini terus memperkuat pengawasan, baik melalui pemeriksaan rutin maupun pemantauan isu di masyarakat. Selain itu, BPOM juga mengawasi tren yang berkembang di media sosial untuk memastikan produk kosmetik yang beredar benar-benar aman.
Daftar Produk Kosmetik yang Dicabut Izinnya
BPOM merilis daftar 21 kosmetik yang ditarik, di antaranya:
-
AAC Face Tonic AHA
-
AAC Day Cream with Brightener
-
AAC S B Oily
-
AMIRADERM Glowing Night Cream Series
-
DR. LANE Face Toner For Acne Prone Skin
-
DR. LANE Reti-Lane Whitening Serum
-
DR. LANE Soft Peeling
-
BRIGHT & ROSE COSMETICS Matte Lip Cream 01
-
EUROMEDICA Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette
-
GEN3 Vit C Brightening Serum
-
METARA Fun Matte Super Mild Lip Cream 08 Salvia
-
TERATU BEAUTY Miracle Deo Antiperspirant Spray
-
MECO CLEANSING MILK CITRUS
-
MECO CLEANSING MILK ROSE
-
MECO CLEANSING MILK CUCUMBER
-
MECO Beauty Lotion
-
MECO LIGHTENING CREAM
-
MECO PEARL CREAM
-
MECO FACE TONER CITRUS
-
MECO FACE TONER ROSE
-
MECO FACE TONER CUCUMBER
Imbauan untuk Konsumen
Sebagai langkah pencegahan, BPOM meminta masyarakat lebih selektif memilih kosmetik. BPOM menyarankan konsumen selalu memeriksa nomor izin edar dan berhati-hati ketika membeli produk yang menawarkan klaim berlebihan tanpa kejelasan komposisi. (pdp)