Cara Klaim Kacamata Gratis dengan BPJS Kesehatan Tahun 2025

Ilustrasi (Dok. Beritain Kalbar)

BERITAINKALBAR.COM, LIFESTYLEBPJS Kesehatan tidak hanya menanggung biaya pengobatan ketika peserta sakit, tetapi juga memberikan layanan pemeriksaan mata dan bantuan kacamata. Menariknya, banyak peserta belum mengetahui manfaat ini, padahal program tersebut dapat meringankan biaya, khususnya bagi masyarakat yang rutin menggunakan kacamata.

Mengutip dari CNBC Indonesia, agar bisa memperoleh kacamata gratis, peserta harus mengikuti prosedur resmi. “Peserta dapat mengklaim kacamata secara gratis sesuai aturan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.” 

Syarat Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Sebelum mengajukan klaim, peserta harus memahami persyaratan berikut:

  • Pertama, peserta wajib membawa resep dari dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

  • Kedua, resep hanya bisa keluar jika dokter memberikan indikasi medis minimal:

    • Sferis ±0,5 dioptri (plus atau minus).

    • Silindris ±0,25 dioptri.

  • Selain itu, peserta hanya boleh mengajukan klaim setiap dua tahun sekali.

  • Terakhir, peserta harus memulai proses klaim dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Baca juga:  Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2023 Turun dari 2022, Berapa Persen?

Plafon Biaya Kacamata BPJS 2025

Selanjutnya, peserta perlu mengetahui plafon biaya kacamata berdasarkan kelas kepesertaan:

  • Kelas 1: Rp330.000

  • Kelas 2: Rp220.000

  • Kelas 3: Rp165.000

Peserta bisa menggunakan plafon tersebut untuk membayar lensa maupun bingkai sesuai kebutuhan medis.

Langkah-Langkah Klaim Kacamata Gratis

Agar klaim berjalan lancar, peserta sebaiknya mengikuti langkah berikut secara berurutan:

  1. Periksa Mata di FKTP
    Pertama, peserta datang ke puskesmas, klinik, atau dokter umum yang terdaftar di BPJS Kesehatan untuk pemeriksaan awal.

  2. Minta Surat Rujukan
    Selanjutnya, jika dokter menemukan masalah penglihatan, peserta meminta rujukan ke dokter spesialis mata di rumah sakit rujukan BPJS.

  3. Pemeriksaan Lanjutan
    Setelah itu, dokter spesialis mata melakukan pemeriksaan detail dan menuliskan resep kacamata bila memang diperlukan.

  4. Legalisir Resep Kacamata
    Kemudian, peserta mengesahkan resep kacamata di loket rumah sakit atau fasilitas terkait.

  5. Datangi Optik Rekanan BPJS
    Setelah resep sah, peserta membawa fotokopi KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan resep yang sudah dilegalisir ke optik rekanan.

  6. Pilih atau Pesan Kacamata
    Terakhir, peserta memilih kacamata yang tersedia di optik. Jika tidak tersedia, peserta memesan sesuai resep dokter.

Baca juga:  10 Lomba Agustusan Lucu untuk Meriahkan HUT RI 2024

Peserta BPJS bisa mendapatkan kacamata gratis setiap dua tahun sekali jika mengikuti seluruh prosedur resmi yang berlaku .(pdp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *