Wagub Krisantus Ancam Sanksi Perusahaan Pembakar Lahan di Kalbar

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan. (Dok. Istimewa)

BERITAINKALBAR.COM, PONTIANAK – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Barat, terutama di daerah yang memiliki lahan gambut tinggi seperti Kabupaten Kubu Raya. Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti sengaja membakar lahan.

“Kita sanksi tegas,” tegas Krisantus dalam pernyataannya, Sabtu (26/7/2025). Ia menambahkan bahwa selama ini pemerintah daerah sudah memberikan peringatan keras agar semua pihak menjaga dan menertibkan sumber-sumber asap.

Baca juga:  KPU Ketapang Resmi Tetapkan Alexander Wilyo dan Jamhuri Amir Sebagai Bupati dan Wabup 2025-2030

Menurut Krisantus, saat ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga tengah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir titik api yang semakin meluas, terutama di Kubu Raya yang diketahui memiliki 78 persen wilayah berupa lahan gambut kawasan yang sangat rawan terbakar.

“Ini titik sentral yang sangat rawan. Jadi konsentrasi kita di situ. Perusahaan sudah kita ingatkan, sudah ada aturannya, jangan sampai membakar lahan. Kalau membakar lahan dan menyebabkan kebakaran, kita beri sanksi tegas,” ujarnya.

Baca juga:  Tim PPK Ormawa MSI FMIPA Untan Buat Permen Jelly, Biobriket, dan Sabun Organik Pousses dari Nipah

Ia juga menyoroti kecenderungan menyalahkan peladang tradisional dalam kasus karhutla. Menurutnya, peladang biasanya hanya membakar lahan dalam skala kecil dan memiliki pengetahuan lokal turun-temurun tentang bagaimana membakar ladang secara aman.

“Peladang paling tinggi membakar 2 hektare. Mereka tahu cara membakar ladang, buat garis, dijaga. Tapi perusahaan kadang justru menyalahkan peladang, bilang bukan kami yang membakar. Ini saya tidak suka,” ujar Krisantus dengan nada tegas.

Baca juga:  2 Mahasiswa Hukum Kalbar Ikut PKPBN-BAPEN Kemenhan dan Kemenpora RI 2024

Pemerintah Provinsi Kalbar meminta seluruh pihak, terutama perusahaan, untuk menaati aturan dan tidak melakukan pembakaran lahan sebagai metode pembukaan lahan. Sanksi hukum menanti bagi siapa pun yang terbukti melanggar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *