Usulan Pemekaran Provinsi di Kalbar Kembali Menguat, 3 Daerah Masuk CDOB DPD RI 2025

Pemekaran Provinsi di Kalbar yang masuk usulan SDOB DPD RI Tahun 2025. (Ilustrasi: Dok. Beritain Kalbar)
BERITAINKALBAR.COM, PONTIANAK – Aspirasi masyarakat Kalimantan Barat untuk memiliki daerah otonomi baru kembali mencuat dalam daftar resmi usulan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) tahun 2025. Dalam laporan masa reses sidang ke-4 yang berlangsung dari 23 Mei hingga 19 Juni 2025, Kalbar menempati posisi strategis dengan tiga usulan provinsi baru yaitu Provinsi Kapuas Raya, Provinsi Tanjungpura, dan Provinsi Sambas Raya.
Pemekaran Provinsi Kalbar
1. Pemekaran Provinsi Kapuas Raya
Usulan pemekaran Provinsi Kapuas Raya, yang mencakup wilayah Sintang, Kapuas Hulu, Melawi, Sekadau, dan Sanggau, menjadi yang paling menonjol. Wacana ini telah bergulir sejak tahun 2006 dan kerap menjadi komoditas politik pada masa pemilu.
Delapan dari tiga belas calon kabupaten/kota di wilayah ini bahkan sudah menetapkan ibukota dan gencar melakukan sosialisasi, seperti Sambas Utara dan Sekayam Raya. Sementara lima lainnya, seperti Sentarum dan Ketungau, masih dalam tahap penentuan lokasi pusat pemerintahan.
2. Pemekaran Provinsi Tanjungpura
Sementara itu, Provinsi Tanjungpura, yang mencakup Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, masih berada pada tahap kajian awal. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap keinginan mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di wilayah selatan Kalbar yang memiliki potensi sumber daya alam besar namun keterbatasan akses dan pemerataan.
3. Pemekaran Provinsi Sambas Raya
Usulan ketiga, Provinsi Sambas Raya, sejauh ini masih berupa wacana. Namun demikian, dorongan dari masyarakat, akademisi, hingga tokoh adat terus bergulir agar daerah-daerah di wilayah utara Kalbar mendapat porsi pengelolaan lebih luas dalam bentuk struktur pemerintahan baru.
Berdasarkan data DPD RI, total terdapat 13 calon daerah otonom baru di Kalimantan Barat, terdiri dari delapan daerah yang sudah menentukan ibukota dan melakukan sosialisasi, serta lima yang belum. Ini menunjukkan bahwa aspirasi pemekaran di Kalbar merupakan salah satu yang paling aktif dan terstruktur di Indonesia.
DPD RI Usul 21 Provinsi Baru
Secara nasional, DPD RI mencatat total ratusan usulan pemekaran daerah baik dalam bentuk kabupaten/kota maupun provinsi. Kalbar menjadi satu dari 21 provinsi yang masuk dalam daftar pemantauan prioritas.
Beberapa provinsi lain yang juga mencatat usulan pembentukan provinsi baru antara lain Jawa Barat dengan usulan pemekaran sembilan kabupaten, Sulawesi Tenggara dengan usulan Provinsi Kepulauan Buton, dan Papua Pegunungan dengan 27 usulan kabupaten baru.
Sampai saat ini, proses pemekaran wilayah masih menghadapi hambatan utama berupa moratorium dari pemerintah pusat terkait pembentukan daerah otonom baru. Meski begitu, DPD RI terus menampung aspirasi masyarakat melalui mekanisme reses dan forum resmi agar ketika moratorium dicabut, usulan-usulan ini siap diproses.
Pemekaran wilayah di Kalimantan Barat diharapkan mampu mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan kawasan perbatasan, serta memperkuat identitas kedaerahan dan potensi ekonomi lokal. Beberapa tokoh daerah menyatakan bahwa bila disetujui, Provinsi Kapuas Raya dan Tanjungpura dapat menjadi pengungkit kemajuan wilayah timur dan selatan Kalbar yang selama ini masih tertinggal secara infrastruktur dan anggaran dibanding wilayah perkotaan.
Dengan semakin lengkapnya data dan kesiapan daerah, masyarakat Kalbar berharap usulan ini tidak sekadar menjadi janji politik semata, namun benar-benar direalisasikan sebagai bagian dari pemerataan pembangunan dan penguatan otonomi daerah.