Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap Kasus Juni 2025

Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang dan jajarannya dalam kegiatan konferensi pers pemusnahan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada awal Juni 2025

BERITAINKALBAR.COM, SINGKAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada awal Juni 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Singkawang, Jalan Firdaus HR II Kota Singkawang, pada Rabu, 25 Juni 2025.

Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kapolres Singkawang yang diwakili oleh Kasatresnarkoba Polres Singkawang, IPTU Defi Irawan. Proses ini turut disaksikan oleh berbagai unsur aparat penegak hukum serta perwakilan instansi terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Singkawang, BNNK Singkawang, Kasi Humas dan Kasi Propam Polres Singkawang, penasihat hukum tersangka, serta awak media.

Baca juga:  Kapan Perayaan Cap Go Meh Pontianak 2025?

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari tersangka inisial S, dengan rincian berupa narkotika jenis sabu seberat 159,91 gram, ekstasi sebanyak 13 butir (5,07 gram), dan narkotika jenis juice seberat 41,31 gram,” kata Defi dikutip dari Suara Pemred.

Pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Barang bukti terlebih dahulu diuji menggunakan test kit, yang hasilnya menunjukkan kandungan zat Methaphetamine, Metkatinona, dan MDMA—semuanya termasuk dalam golongan narkotika jenis I.

Baca juga:  Festival Bakcang Pontianak 2576 Siap Ramaikan Kota dengan Perang Air hingga Bagi-bagi Bakcang Gratis, Yuk Ikutan!

Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pengujian di Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalbar dan untuk digunakan di persidangan sebagai alat bukti yang sah.

“Sisanya dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air bercampur racun rumput di dalam bak plastik, lalu dibuang ke dalam septic tank, guna memastikan tidak ada kemungkinan penyalahgunaan kembali,” ujarnya.

Pemusnahan ini didasarkan pada dokumen resmi seperti Laporan Polisi, Surat Perintah Penyitaan, dan hasil Laboratorium Forensik. Kegiatan ini merupakan wujud transparansi proses hukum dan komitmen kuat Polres Singkawang dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Baca juga:  Baznas Singkawang Gelar Khitanan Massal untuk 104 Anak Jelang Liburan Sekolah

Kolaborasi lintas instansi yang hadir dalam kegiatan ini juga menunjukkan sinergi kuat dalam upaya mewujudkan wilayah bebas narkoba. Kehadiran berbagai pihak menjadi simbol tekad bersama melindungi masyarakat dari ancaman zat adiktif berbahaya.

Defi menegaskan bahwa Polres Singkawang tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut aktif dalam pemberantasan narkoba.

“Kami akan terus bekerja keras demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ungkapnya. (Muhammad Zibi Alifiqri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *