Banjir di Kubu Raya Berdampak pada Ribuan Warga, Pemda Tetapkan Status Tanggap Darurat

Kondisi Banjir di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya. (Dok. Beritain Kalbar/Warga)
BERITAINKALBAR.COM, KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya resmi menetapkan status tanggap darurat banjir selama tujuh hari, mulai 10 Maret hingga 17 Maret 2025. Keputusan ini diambil setelah banjir yang terjadi sejak 7 Maret 2025 berdampak pada ribuan warga di beberapa wilayah.
Banjir Kubu Raya
Korban Terdampak di 3 Desa
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat mengungkapkan bahwa banjir telah merendam permukiman di tiga desa. Di antaranya, Desa Teluk Bakung, Desa Pancaroba, dan Desa Lingga.
Total, ada 830 kepala keluarga (KK) atau sekitar 3.039 jiwa terdampak. Ketua Satgas Informasi Bencana BPBD Kalbar, Daniel, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah cepat pemerintah daerah dalam menangani dampak banjir yang semakin meluas.
“Kemarin status sudah ditetapkan, status tanggap darurat itu per 10 Maret, 7 hari ke depan, artinya sampai tanggal 17 Maret status tanggap darurat ini,” ungkap Daniel saat diwawancarai pada Rabu (12/3/2025), dikutip dari Pontianak Informasi.
Menurut Daniel, sejak awal kejadian, Pemkab Kubu Raya telah bergerak menyalurkan bantuan dasar kepada para korban terdampak. Meski begitu, ia menilai masih banyak kebutuhan lain yang harus segera diintervensi oleh pemerintah provinsi maupun pusat
“Tetapi memang itu sifatnya kebutuhan-kebutuhan dasar. Ada kebutuhan-kebutuhan lain yang sebenarnya perlu intervensi pemerintah provinsi, bahkan pemerintah pusat, misalnya terkait infrastruktur dan lain-lain,” jelasnya.
Sementara itu, menurut foto yang dibagikan warga setempat, banjir sudah mencapai 50 cm pada Senin (10/3/2025). Foto diambil tepat di tengah jalan raya Trans Kalimantan.

BPBD Kalbar: Perlu Solusi Jangka Panjang Atasi Banjir
Lebih lanjut, Daniel menyoroti bahwa permasalahan banjir di Desa Teluk Bakung, Pancaroba, dan Lingga bukanlah hal baru. Menurutnya, kondisi ini merupakan permasalahan lingkungan yang telah lama terjadi. Sehingga, memerlukan solusi jangka panjang agar tidak terus berulang di masa mendatang.
“Persoalan banjir di Desa Pancaroba, Teluk Bakung, dan Lingga bukan masalah baru. Ini adalah masalah lingkungan yang sudah lama dan harus segera ditangani. Ada banyak solusi yang harus dipikirkan, seperti normalisasi parit, pembangunan waduk untuk penampungan air, dan peningkatan infrastruktur, khususnya jalan-jalan yang sering terendam karena berada di dataran rendah,” tambahnya.
Dengan ditetapkannya status tanggap darurat ini, diharapkan pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat dapat saling berkoordinasi. Hal ini, agar dapat menemukan solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan banjir di Kubu Raya.
Selain itu, langkah-langkah strategis yang lebih komprehensif perlu segera diterapkan guna mengurangi dampak banjir yang terus menghantui warga di wilayah terdampak setiap tahunnya. (da)