INFOGRAFIS WNA China Divonis Bebas PT Pontianak dalam Kasus Keruk Emas 774,27 Kg
INFOGRAFIS KALBAR – Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan Yu Hao (49), WNA China yang sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ketapang terkait kasus penambangan emas ilegal yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,02 triliun akibat hilangnya cadangan emas 774,27 kg dan perak 937,7 kg.
WNA Pencuri Emas di Tambang Ilegal Ketapang, Kalbar Dibebaskan
Putusan yang menuai kontroversi ini tercantum dalam Petikan Putusan Pidana yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif. Majelis hakim PT Pontianak memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dikeluarkan pada 10 Oktober 2024.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tuduhan tindak pidana penambangan tanpa izin. Keputusan ini bertolak belakang dengan vonis sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar.
Menanggapi keputusan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, menyatakan pihaknya akan mengajukan kasasi.
“Iya betul, kita wajib kasasi,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/1/2025).
Sebelumnya, Yu Hao didakwa melanggar Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tuntutan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari temuan aktivitas penambangan ilegal oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba di area IUP milik PT BRT dan PT SPM yang seharusnya dalam masa pemeliharaan.
Direktur Teknik dan Lingkungan sekaligus Kepala PPNS Ditjen Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi, mengungkapkan adanya lubang tambang sepanjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 m³. Yu Hao diduga mengoordinasi lebih dari 80 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dalam operasi tambang ilegal tersebut.
Modus operandi yang digunakan melibatkan aktivitas penambangan aktif di area yang seharusnya dalam masa pemeliharaan, termasuk penggunaan bahan peledak dan pemurnian emas di lokasi tambang.
Kementerian ESDM mencatat total kerugian negara mencapai Rp1,02 triliun akibat hilangnya cadangan emas dan perak. Sampel uji menunjukkan kandungan emas sangat tinggi, yakni 337 gram per ton pada batuan yang tergiling. (da)